5 BULAN TERKATUNG-KATUNG! Ibunda Korban Kecewa, Proses Hukum Hanya Berputar di Kalimat 'Menunggu Hasil Ahli'

SAMBAR.ID | SUKABUMI – Kasus dugaan kekerasan yang menimpa seorang anak di bawah umur di Kabupaten Sukabumi masih menyisakan tanda tanya besar. Hampir lima bulan berlalu sejak laporan resmi diajukan, keluarga korban hingga kini masih menanti kepastian hukum yang jelas.


Laporan ini awalnya diajukan oleh ibu korban, berinisial YM (33), ke Polres Sukabumi pada 12 November 2025 dengan nomor LP/B/594/XI/2025/SPKT/Polres Sukabumi. Namun, perjalanan mencari keadilan tersebut terasa sangat berliku dan lambat.


Kasus ini bermula pada Senin, 6 Oktober 2025. Saat itu, YM membawa anaknya yang mengalami keluhan serius disertai pendarahan ke RSUD Palabuhanratu. Sebelumnya, korban sempat mendapatkan penanganan awal dari seorang bidan berinisial EY. Hasil pemeriksaan medis kala itu mengarah pada dugaan kuat adanya tindakan tidak wajar, yang kemudian menjadi alasan YM menempuh jalur hukum.


Dalam pertemuannya dengan wartawan, Senin (6/4/2026), YM mengungkapkan kekecewaannya atas lambatnya proses penyidikan. Setiap kali ia menanyakan perkembangan kasus, jawaban yang ia terima selalu sama.


"Saya datang ke polisi untuk menanyakan perkembangan. Tapi jawabannya masih sama, menunggu hasil ahli forensik dan keterangan dokter," ujar YM dengan nada sedih.


Menurut YM, penyidik menyebutkan masih menanti hasil pemeriksaan terbaru dari ahli forensik serta keterangan tambahan dari dokter yang menangani anaknya, termasuk yang kini sudah tidak lagi berpraktek di tempat semula.


Kebuntuan informasi juga dirasakan YM saat mencoba menggali detail keterangan medis. Ia mengaku hanya diberi penjelasan sangat terbatas oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).


"Saya tanya soal hasil keterangan dokter, tapi katanya tidak bisa disampaikan secara detail. Hanya disinggung bahwa dokter mempertanyakan kemungkinan-kemungkinan lain," tuturnya.


Pernyataan tersebut langsung dibantah keras oleh YM. Ia menegaskan bahwa apa yang disampaikan dalam proses penyidikan tidak sesuai dengan fakta yang ia alami dan saksikan bersama anaknya.


"Saya bantah semua. Saya ingat betul kejadian dan kondisi anak saya. Semua sudah saya jelaskan," tegasnya.


Di sisi lain, kepolisian menyatakan tidak dapat memaksakan keterangan dari tenaga medis karena statusnya sebagai saksi. Hal ini membuat proses pembuktian seolah berjalan di tempat. YM bahkan diarahkan untuk mencari klarifikasi sendiri ke pihak rumah sakit.


Ia pun mendatangi RSUD Palabuhanratu, namun upaya tersebut sia-sia karena dokter yang dimaksud tidak sedang bertugas. Komunikasi melalui pendamping hukum juga tak membuahkan hasil signifikan, hanya sebatas percakapan telepon tanpa pendampingan langsung.


Dalam kondisi frustrasi, YM sempat mengunggah video pengakuan anaknya ke media sosial yang kemudian viral. Namun, langkah tersebut justru berujung pada teguran dari aparat.


"Saya diminta menghapus semua video. Katanya bisa merusak nama institusi," ujarnya.


Anehnya, menurut pengakuan YM, setelah video itu menyebar luas, baru terlihat adanya langkah lanjutan dari pihak kepolisian, seperti pemanggilan ahli forensik. YM dan anaknya bahkan menjalani pemeriksaan selama empat jam. Namun, setelah momen itu, proses kembali mandeg.


"Habis itu, ya begitu lagi. Tidak ada kabar jelas sampai saya harus datang lagi ke polres untuk bertanya," katanya.


Hingga saat ini, YM dan keluarganya masih menanti titik terang. Di tengah ketidakjelasan, ia hanya berharap proses hukum benar-benar berjalan objektif dan tidak berhenti di tengah jalan.


"Saya hanya ingin keadilan untuk anak saya. Semoga ada titik terang dan pelaku segera terungkap," tandasnya.



(Hans) 

Lebih baru Lebih lama