Sejumlah sumber menyebut, permainan meja ikan atau yang dikenal sebagai Gelper di lokasi tersebut bukan sekadar hiburan biasa. Di balik gemerlap lampu dan suara mesin, terselip dugaan praktik taruhan terselubung dengan skema penukaran poin yang bisa dikonversi menjadi uang tunai—modus klasik yang kerap dipakai untuk “mengakali” hukum.
Jika benar, ini bukan lagi permainan. Ini perjudian yang dibungkus rapi agar tampak ramah keluarga.
Skema semacam ini bukan hal baru. Dengan dalih “game skill”, operator diduga memanfaatkan celah regulasi untuk menjalankan bisnis yang berpotensi melanggar hukum pidana. Ketika uang sudah menjadi tujuan akhir, batas antara hiburan dan perjudian pun lenyap.
Lebih mencengangkan lagi, tempat usaha ini disebut-sebut berada di bawah naungan PT Lubuk Sumber Jaya. Nama perusahaan tersebut kini ikut terseret dalam pusaran dugaan aktivitas ilegal yang memantik perhatian publik.
Ancaman Hukum Tak Main-Main
Jika terbukti, praktik ini berpotensi melanggar:
Pasal 303 KUHP tentang perjudian (ancaman hingga 10 tahun penjara)
Pasal 303 bis KUHP bagi pihak yang terlibat, membantu, atau memfasilitasi
Artinya, bukan hanya pemain atau operator lapangan yang bisa dijerat—pengelola hingga pemilik usaha pun berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum jika terbukti mengetahui dan membiarkan praktik ini berlangsung.
Desakan Menguat: Aparat Diminta Bertindak
Publik kini menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum, khususnya Polresta Barelang. Desakan agar dilakukan penyelidikan menyeluruh semakin menguat—bukan sekadar formalitas, tapi pembuktian nyata bahwa hukum tidak tunduk pada kamuflase bisnis berkedok hiburan.
Jika dibiarkan, praktik seperti ini bukan hanya merusak tatanan sosial, tapi juga mencoreng wajah Batam sebagai kota perdagangan dan destinasi wisata.
Diamnya Pengelola, Pertanyaan Kian Besar
Hingga saat ini, pihak PT Lubuk Sumber Jaya maupun pengelola lokasi belum memberikan klarifikasi resmi. Sikap bungkam ini justru memunculkan tanda tanya besar: ada apa sebenarnya di balik operasi permainan tersebut?






.jpg)



