Cegah Karhutla, Datuk Penghulu Serusa Ingatkan Warga: Membakar Lahan Bisa Dipidana

Sambar.id, RIAU |

Rokan Hilir – Pemerintah Kepenghuluan Serusa memperketat pengawasan terhadap aktivitas pembukaan lahan guna mengantisipasi terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah "Negeri Seribu Kubah".


Datuk Penghulu Serusa, Jumino, mengimbau seluruh lapisan masyarakat di Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, untuk tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan, baik pada lahan baru maupun lahan lama.


Ancaman Pidana bagi Pelanggar


Dalam konfirmasi melalui sambungan telepon pada Jumat (10/4/2026), Jumino menegaskan bahwa tindakan membakar lahan yang memicu kebakaran besar dapat berujung pada sanksi pidana yang berat.


​"Kami meminta masyarakat yang tengah menggarap lahan agar tetap waspada. Jangan membakar sampah atau sisa tebangan di sembarang tempat. Kelalaian yang mengakibatkan kebakaran fatal dapat dipidanakan sesuai undang-undang yang berlaku," ujar Jumino kepada awak media, Jumat.


​Ia menambahkan, langkah antisipasi ini sangat krusial mengingat dampak buruk yang ditimbulkan oleh Karhutla, mulai dari polusi udara hingga gangguan pernapasan (ISPA) yang mengancam kesehatan masyarakat.


Dasar Hukum dan Regulasi


Larangan pembakaran hutan dan lahan di Indonesia diatur secara ketat dalam beberapa instrumen hukum guna memberikan efek jera bagi para pelaku, baik individu maupun korporasi:


1.UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:


• Pasal 108 menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan pembakaran lahan diancam pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda antara Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.


2.UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan:


• Pasal 50 ayat (3) huruf d melarang setiap orang membakar hutan. Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana penjara 15 tahun dan denda Rp.5 miliar.


3.UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan:


• Pasal 56 ayat (1) menegaskan bahwa setiap pelaku usaha perkebunan dilarang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar.


Sinergi Masyarakat


Jumino berharap seluruh elemen masyarakat di Kepenghuluan Serusa dapat bekerja sama dalam menjaga lingkungan. Ia menekankan bahwa pencegahan lebih baik dilakukan sejak dini sebelum titik api (hotspot) muncul dan meluas di wilayah Rokan Hilir.


​"Sekali lagi kami menghimbau, jangan ada unsur kesengajaan dalam membakar lahan sawah atau hutan. Aturan Karhutla terbaru sangat tegas dalam menindak pelanggar," pungkasnya.

Pewarta: Tim/Legiman 

Sumber: Konfirmasi 

(sbr_id/Red)

Lebih baru Lebih lama