SAMBAR.ID, Sigi, Sulteng - 19 Mei 2026 - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi resmi menetapkan dua pejabat teras Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Kasus ini berkaitan dengan kegiatan Pembangunan dan Pengadaan Peralatan Olahan Pakan Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Kedua tersangka tersebut adalah Sdr. I selaku Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi, serta Sdr. MA selaku Sekretaris Dinas. Seusai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palu.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sigi, Resky Andri Ananda, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil dari penyidikan yang berjalan selama kurang lebih dua bulan terakhir, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 30 Maret 2026.
"Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sigi menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menaikkan status kedua pejabat tersebut sebagai tersangka hari ini," ujar Resky dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/5/2026).
Modus Operandi Pemerasan Penyedia Proyek
Kasus ini bermula pada tahun 2023 dan 2024 saat Dinas Peternakan Sigi menyelenggarakan proyek pembangunan gedung olahan pakan, pengadaan peralatan, serta konsultansi perencanaan dan pengawasan.
Dalam pelaksanaannya, kedua tersangka diduga melakukan pemerasan dalam jabatan kepada sejumlah penyedia barang dan jasa (kontraktor). Tarif potongan atau setoran dipatok bervariasi dari tiap jenis kegiatan.
Pada tahun 2023, tersangka memotong anggaran sebesar 10% (setelah dikurangi pajak) untuk seluruh item pekerjaan. Sementara pada tahun 2024, tarif potongan naik menjadi 20% untuk pekerjaan konsultansi perencanaan, pengadaan peralatan, dan konsultansi pengawasan, sedangkan untuk pembangunan fisik tetap dipatok 10%.
Dari modus pemerasan tersebut, kedua tersangka diduga berhasil mengumpulkan uang haram dengan total mencapai Rp 767.750.000.
Amankan Puluhan Barang Bukti dan Ditahan 20 Hari
Dalam mengusut kasus ini, tim penyidik Pidsus Kejari Sigi telah memeriksa sedikitnya 28 orang saksi serta meminta keterangan ahli. Selain itu, jaksa juga mengamankan sejumlah barang bukti kuat, di antaranya:
Bundel dokumen proyek TA 2023–2024.
Sejumlah STNK dan BPKB kendaraan bermotor.
Buku rekening bank dan bundel rekening koran.
Stempel/cap terkait objek pemeriksaan, telepon genggam (HP), sejumlah uang tunai, serta bukti elektronik.
Untuk kepentingan penyidikan dan mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, kedua tersangka kini resmi ditahan di Rutan Kelas IIA Palu selama 20 hari ke depan.
Penahanan berlaku mulai hari ini, 19 Mei 2026 hingga 7 Juni 2026. Atas perbuatannya, kedua pejabat tersebut dijerat dengan pasal berlapis terkait pemerasan dan gratifikasi, yakni Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B ayat (2) jo.
Kemudian Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.***








.jpg)



