Diduga Mangrove Dibantai di Tanjung Piayu Laut: Hukum Diinjak, Negara Diuji - Siapa yang Memberi Ijin? Aparat Semakin Disorot


Sambar.id Batam – Apa arti hukum jika hanya berani dipasang di papan, tapi lumpuh di lapangan?


Potret memalukan itu kini terbuka terang di Tanjung Piayu Laut, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam. Papan-papan peringatan berdiri gagah—mengatasnamakan negara, memuat ancaman pidana, dan larangan keras. Namun ironi terjadi tepat di belakangnya: hukum dipermainkan tanpa rasa takut.


Alat berat bekerja tanpa jeda. Excavator mencabik tanah. Dump truck keluar masuk seolah tanpa pengawasan. Ribuan pohon mangrove—yang jelas memiliki fungsi ekologis vital—dibabat habis. Kawasan pesisir ditimbun secara masif, diduga kuat untuk kepentingan komersial.


Ini bukan aktivitas ilegal yang sembunyi-sembunyi. Ini terang-terangan. Terbuka. Seolah menantang negara.


Padahal, kawasan ini disebut-sebut berada dalam pengawasan dan bahkan pernah disegel oleh aparat terkait. Namun faktanya: segel rusak, pagar jebol, dan aktivitas tetap berjalan. Hukum seperti tak bertaring—atau sengaja dibuat tak berdaya.


Pertanyaan paling mendasar kini mengemuka: siapa yang memberi izin?

Apakah ada izin resmi untuk pembabatan mangrove dan penimbunan kawasan ini?

Jika ada—siapa yang mengeluarkannya?

Jika tidak ada—mengapa aktivitas sebesar ini bisa berjalan tanpa satu pun tindakan tegas?


Informasi yang beredar di lapangan menyebut sosok berinisial GA sebagai pihak yang bertanggung jawab. Namun hingga kini, belum terlihat langkah penegakan hukum yang nyata. Tidak ada penghentian aktivitas. Tidak ada penyitaan alat. Tidak ada penindakan.


Yang tampak justru pembiaran.


Puluhan hektare mangrove hilang. Ekosistem pesisir rusak. Ancaman terhadap masyarakat semakin nyata—mulai dari abrasi, meningkatnya risiko banjir rob, hingga hilangnya benteng alami pantai.


Ini bukan sekadar isu lingkungan. Ini soal keselamatan publik.


Lalu di mana peran otoritas?

Di mana BP Batam?

Di mana Pemerintah Kota Batam?

Di mana aparat penegak hukum?

Ataukah semua melihat… tapi memilih diam?


Jika hukum hanya berani tertulis di papan, tapi tak mampu menghentikan pelanggaran di depan mata, maka yang runtuh bukan hanya mangrove—tapi juga wibawa negara.


Papan-papan peringatan di lokasi kini kehilangan makna. Ia bukan lagi simbol kehadiran negara, melainkan monumen kegagalan penegakan hukum.


Dan publik berhak tahu:

Siapa yang melindungi perusakan ini?

Siapa yang diuntungkan?

Dan sekali lagi—siapa yang memberi izin?


Jika tidak ada jawaban, maka diamnya aparat bisa ditafsirkan sebagai persetujuan.


Dan itu adalah masalah yang jauh lebih besar dari sekadar hilangnya hutan mangrove. (Guntur) 



Lebih baru Lebih lama