Diduga Mangrove Dibantai, Hukum Dipermalukan: Negara Hadir Hanya Papan Plang di Tanjungan Piayu Laut


Sambar.id Batam – Apa arti hukum jika hanya berani tertulis, tapi tak pernah benar-benar ditegakkan?


Pemandangan memalukan itu kini terpampang jelas di Tanjung Piayu Laut, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam. Deretan papan peringatan dari berbagai instansi negara berdiri tegak—lengkap dengan ancaman pidana, larangan keras, dan bahasa hukum yang tegas. Namun hanya beberapa meter di belakangnya, hukum itu dipermainkan tanpa rasa takut.


Di balik plang resmi itu, alat berat bebas bekerja. Excavator mengoyak tanah, dump truck hilir mudik tanpa hambatan. Ribuan pohon mangrove—yang seharusnya dilindungi—dibabat habis tanpa ampun. Kawasan hutan bakau ditimbun secara brutal, diduga demi kepentingan komersial berskala besar.


Ini bukan aktivitas sembunyi-sembunyi. Ini terang-terangan. Terbuka. Menantang.


Lebih ironis lagi, lokasi ini jelas-jelas berstatus dalam pengawasan dan penyelidikan aparat kehutanan. Bahkan ada segel dan peringatan keras dari negara. Tapi segel rusak, pagar jebol, dan hukum seolah tak punya taring.


Siapa yang berani melakukan ini?


Informasi di lapangan menyebut sosok berinisial GA sebagai pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut. Namun hingga kini, tak ada tindakan tegas. Tak ada penghentian. Tak ada penindakan.


Yang ada justru pembiaran.


Puluhan hektare mangrove lenyap. Ekosistem pesisir dihancurkan. Dampaknya bukan hanya soal lingkungan, tapi juga ancaman nyata bagi masyarakat: abrasi, hilangnya perlindungan alami pantai, hingga kerusakan jangka panjang yang sulit dipulihkan.


Pertanyaannya kini bukan lagi “apa yang terjadi”, tapi “mengapa ini dibiarkan?”


Di mana BP Batam? Di mana Pemerintah Kota? Di mana aparat penegak hukum?


Atau jangan-jangan, semua melihat… tapi memilih diam?


Papan peringatan yang berdiri di lokasi kini berubah makna—bukan lagi simbol kehadiran negara, melainkan simbol kegagalan. Hukum dipajang, tapi tidak dijalankan. Ancaman pidana ditulis, tapi tidak pernah ditepati.


Ini bukan sekadar pelanggaran. Ini penghinaan terhadap hukum itu sendiri.(Guntur) 



Lebih baru Lebih lama