Sambar.id, Sinjai, Sulawesi Selatan — Kasus video viral yang menampilkan ritual pengobatan diduga menyimpang oleh seorang pria bernama Risal terus bergulir dan memantik kemarahan publik.
Di Kabupaten Sinjai, gelombang laporan resmi, kecaman tokoh agama, serta tekanan dari insan pers kini mengarah pada satu tuntutan: penegakan hukum yang tegas, cepat, dan tanpa kompromi.
Laporan pertama dilayangkan oleh Nurzaman Rezaq, yang menilai konten tersebut mencampurkan unsur doa dengan kata-kata tidak senonoh. Bukti berupa rekaman video, tangkapan layar, serta keterangan awal telah diserahkan kepada pihak kepolisian.
Pelaporan juga dilakukan oleh media Karebanasulsel.id. Pimpinan Redaksinya, Abas Kelana, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari tanggung jawab pers dalam menjaga ruang publik dari praktik yang meresahkan dan berpotensi menyesatkan.
Pihak kepolisian melalui Agus Santoso menyatakan bahwa klarifikasi awal telah dilakukan. Terungkap, praktik pengobatan tersebut telah berjalan selama kurang lebih 20 tahun tanpa izin resmi. Hingga kini, dua laporan polisi telah diterima dan proses penyelidikan masih berlangsung.
MUI Sinjai: Menyimpang dan Melanggar Etika Keagamaan
Kecaman keras datang dari Majelis Ulama Indonesia. Ketua I MUI Sinjai, Fadhlullah Marzuki, menegaskan bahwa praktik dalam video tersebut tidak hanya tidak etis, tetapi juga berpotensi menyimpang dari ajaran Islam.
“Mengaitkan asma Allah dengan kata-kata tidak senonoh adalah hal yang tidak dibenarkan. Ini melanggar etika dan dapat menyesatkan masyarakat,” tegasnya.
MUI meminta pelaku segera menyampaikan permohonan maaf secara terbuka serta menghentikan praktik yang bersangkutan. Namun demikian, proses hukum tetap harus berjalan apabila terdapat unsur pelanggaran pidana.
PJI Sulsel: Ini Dugaan Tindak Pidana, Bukan Sekadar Konten Viral
Tekanan kuat datang dari Persatuan Jurnalis Indonesia melalui jurnalis dan aktivis lingkungan Dzoel SB.
Dzoel menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh dipandang sebagai fenomena media sosial semata, melainkan harus diproses sebagai dugaan pelanggaran hukum serius.
Ia merujuk sejumlah regulasi yang berpotensi dilanggar:
- Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (1) UU ITE
- Pasal 156a KUHP (penodaan agama)
- Pasal 281 KUHP (kesusilaan di muka umum)
- UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
- UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- UU No. 1 Tahun 1946 Pasal 14–15 (potensi keonaran)
“Masalahnya bukan kekurangan hukum, tapi keberanian menegakkannya,” tegasnya.
Tekanan KUHAP: Tidak Ada Alasan Tidak Menahan
Lebih jauh, Dzoel menyoroti potensi kelambanan aparat dalam menangani kasus viral yang kerap berulang. Ia menegaskan bahwa langkah tegas, termasuk penahanan, memiliki dasar hukum yang jelas.
Rujukan KUHAP:
- Pasal 17 KUHAP: penangkapan harus berdasarkan bukti permulaan yang cukup
- Pasal 21 ayat (1) KUHAP: penahanan dapat dilakukan jika terdapat dugaan kuat dengan bukti cukup
- Pasal 21 ayat (4) KUHAP: berlaku untuk tindak pidana dengan ancaman 5 tahun atau lebih
- Pasal 184 ayat (1) KUHAP: alat bukti sah meliputi saksi, ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa
Menurutnya, konstruksi alat bukti dalam kasus ini telah mulai terbentuk—mulai dari rekaman video sebagai petunjuk, laporan masyarakat sebagai keterangan saksi, hingga potensi keterangan ahli agama.
“Kalau alat bukti sudah mengarah sebagaimana Pasal 184 KUHAP, maka tidak ada alasan untuk tidak melakukan penahanan. Ini kewajiban hukum, bukan pilihan,” tegas Dzoel.
Penguatan KUHP Nasional: Unsur Pidana Semakin Terang
Dalam perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Dzoel menilai unsur pidana dalam perkara ini semakin jelas.
- Pasal 156a KUHP: penodaan agama
- Pasal 281 KUHP: pelanggaran kesusilaan di muka umum
- UU No. 1 Tahun 1946 Pasal 14–15: penyebaran informasi yang menimbulkan keonaran
Dengan ancaman pidana yang tidak ringan, perkara ini dinilai telah memenuhi ambang batas untuk dilakukan tindakan tegas oleh aparat.
“Kalau hukum materiilnya sudah jelas di KUHP, dan hukum formilnya di KUHAP sudah terpenuhi, maka tidak ada lagi alasan untuk menunda. Yang diuji sekarang adalah keberanian aparat,” ujarnya.
Ujian Amanat Prabowo Subianto
Kasus ini menjadi ujian nyata terhadap komitmen penegakan hukum sebagaimana ditekankan oleh Prabowo Subianto.
Fakta bahwa praktik ini berlangsung selama puluhan tahun tanpa pengawasan memperlihatkan lemahnya kontrol institusi di daerah.
“Jangan tunggu viral baru bergerak. Negara harus hadir sejak awal,” tegas Dzoel.
Publik Menunggu Ketegasan, Bukan Proses Tanpa Ujung
Persatuan Jurnalis Indonesia memastikan akan terus mengawal kasus ini sebagai bentuk tanggung jawab publik.
“Laporkan, siarkan, kawal. Jika hukum lambat, maka suara publik harus lebih keras,” tegas Dzoel SB, yang berada dalam pendampingan hukum Dr. Muhammad Nur, S.H., M.H.
Di Kabupaten Sinjai, kini sorotan tidak hanya tertuju pada pelaku, tetapi juga pada aparat penegak hukum.
Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah tegas, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu perkara—melainkan kepercayaan publik terhadap hukum itu sendiri. (*)











.jpg)



