Dishub Palu Tindak Tegas Praktik Pungli di Terminal Tipo, Akan Gandeng Pihak Kepolisian

CAPTION : Kepala Dinas Perhubungan Kota Palu, Trisno Yunianto/F-IST Google Gemini Ai 


SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palu mengambil langkah tegas menyikapi maraknya laporan praktik pungutan liar (pungli) yang meresahkan penumpang di Terminal Tipe C Tipo. 


Praktik ilegal ini mencuat setelah sejumlah penumpang bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) mengaku diperas oleh oknum sopir angkot dan tukang ojek.


Salah satu korban, Mahdalena (40), penumpang asal Majene, Sulawesi Barat, menuturkan pengalamannya pada Minggu (29/3/2026) lalu. Ia dan keluarganya dipatok tarif ojek "wajib" berkisar Rp50.000 hingga Rp100.000. Mirisnya, pungutan tersebut dihitung sebesar Rp10.000 per kepala.


Respons Cepat Dinas Perhubungan


Menanggapi laporan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kota Palu, Trisno Yunianto, menegaskan bahwa pihaknya akan segera memperketat pengawasan di otoritas Terminal Tipo.


"Kami pihak Dishub menegaskan bahwa segala bentuk pungutan liar tidak dibenarkan secara aturan," ujar Trisno saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Senin (6/4/2026).


Trisno mengakui adanya celah pengawasan yang dimanfaatkan oknum tertentu, namun ia memastikan tindakan tegas akan segera diambil untuk memberantas premanisme di lingkungan terminal.


Langkah Strategis Penanganan Pungli


Sebagai bentuk komitmen, Dishub Kota Palu menetapkan tiga poin utama dalam penanganan kasus ini:


Larangan Keras: Menegaskan tidak boleh ada lagi pungutan apa pun di luar tarif resmi yang telah ditentukan.


Jalur Hukum: Pihak pengelola terminal akan melaporkan setiap temuan bukti pungli secara resmi ke Polsek Palu Barat.


Koordinasi dengan Kepolisian


Trisno menambahkan bahwa pihaknya saat ini tengah berkoordinasi intensif dengan aparat penegak hukum untuk memberikan efek jera kepada para pelaku.


"Kami akan berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian, dalam hal ini wilayah hukum Polsek Palu Barat, untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut. Jika terbukti, akan ditindaki sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.


Hingga saat ini, petugas Dishub Kota Palu telah dikerahkan langsung ke lapangan untuk memberikan edukasi dan imbauan kepada para penumpang.


Masyarakat diminta untuk tetap tenang dan tidak melayani permintaan uang dari oknum sopir angkot maupun tukang ojek yang tidak resmi.**

Lebih baru Lebih lama