Dorong Reformasi OPD, Sekjend Lidik Pro Usulkan Pemisahan Urusan Ketenagakerjaan di Bulukumba


Sambar.id Bulukumba — Dorongan reformasi kelembagaan kembali mencuat. Sekretaris Jenderal Lidik Pro, Muhammad Darwis, mengusulkan pemisahan Bidang Tenaga Kerja dari Dinas Koperasi dan UMKM di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulukumba.


Menurutnya, struktur saat ini tidak lagi mampu menjawab kompleksitas persoalan ketenagakerjaan yang semakin dinamis.


Dasar Hukum (UUD dan Regulasi)


Usulan ini memiliki landasan kuat dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan:

1. UUD 1945


Pasal 27 ayat (2)

“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”


Pasal 28D ayat (2)

“Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.”


👉 Makna: Negara wajib hadir melalui kebijakan dan kelembagaan yang efektif untuk menjamin hak atas pekerjaan.


2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah


Mengatur pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berdasarkan asas efisiensi, efektivitas, dan kebutuhan daerah.


Urusan ketenagakerjaan merupakan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.


👉 Artinya: Pemerintah daerah wajib mengelola urusan tenaga kerja secara optimal, termasuk melalui penataan kelembagaan.


3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan


Mengatur hak pekerja, pelatihan kerja, penempatan tenaga kerja, hingga hubungan industrial.


👉 Konsekuensi: Dibutuhkan perangkat daerah yang fokus dan profesional untuk menjalankan fungsi tersebut.


4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah


Menegaskan bahwa pembentukan OPD harus mempertimbangkan:

Beban kerja

Karakteristik daerah

Potensi dan permasalahan daerah


👉 Jika beban kerja tinggi (seperti sektor tenaga kerja), maka pemisahan OPD menjadi sah dan relevan.


Analisis: Kelembagaan Tak Boleh Menghambat Hak Warga


Mengacu pada UUD 1945, negara tidak cukup hanya membuat program, tetapi harus memastikan struktur birokrasi mampu bekerja efektif. Ketika urusan tenaga kerja “ditumpangkan” dalam dinas gabungan, maka berpotensi:

Memperlambat pelayanan pencari kerja

Melemahkan pengawasan hubungan industrial

Menghambat pelatihan berbasis kebutuhan industri


Penegasan


Muhammad Darwis menegaskan bahwa reformasi ini adalah amanat konstitusi, bukan sekadar pilihan kebijakan.


“Kalau negara menjamin hak atas pekerjaan dalam UUD, maka pemerintah daerah wajib memastikan kelembagaannya mampu menjalankan itu secara maksimal,” tegasnya.


Sambar id sulsel

sekjend lidik pro(AsM77)

Lebih baru Lebih lama