Dua Wajah Hukum di Makassar?, Kekerasan Mahasiswa Diduga Dibiarkan Aparat!



Sambar.id Makassar — Dugaan tindakan kekerasan terhadap mahasiswa serta perusakan fasilitas di lingkungan Universitas Muslim Indonesia (UMI) memicu sorotan tajam publik. Peristiwa yang diduga melibatkan oknum pengemudi ojek daring yang terafiliasi dengan salah satu platform transportasi online itu disebut terjadi di hadapan aparat Polrestabes Makassar, tanpa diikuti tindakan hukum yang tegas di lokasi kejadian.


Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait profesionalitas aparat, khususnya pada fungsi reserse kriminal, dalam merespons dugaan tindak pidana yang terjadi secara terbuka di ruang publik kampus.


Dugaan Tindak Pidana yang Terjadi di Depan Mata


Pemukulan terhadap mahasiswa dalam perspektif hukum pidana dapat dikualifikasikan sebagai dugaan tindak penganiayaan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara itu, perusakan fasilitas kampus juga berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana perusakan barang.


Kedua peristiwa tersebut merupakan delik yang semestinya mendapatkan respons cepat dari aparat penegak hukum tanpa memandang latar belakang pihak yang terlibat.


Namun, tidak adanya tindakan tegas di lokasi kejadian justru menimbulkan kesan adanya pembiaran. Dalam perspektif penegakan hukum, hal ini dapat mencederai prinsip due process of law sekaligus mengabaikan kewajiban negara dalam memberikan perlindungan kepada warga negara.


Sorotan terhadap Kinerja Aparat


Publik kini menyoroti kinerja aparat, termasuk jajaran reserse kriminal Polrestabes Makassar. Sejumlah pihak menilai terdapat ketimpangan dalam penanganan peristiwa tersebut, terutama jika dibandingkan dengan kasus-kasus lain yang ditangani dalam situasi berbeda.


Kondisi ini memunculkan kritik bahwa penegakan hukum tidak boleh berjalan secara selektif, terlebih ketika menyangkut kekerasan di lingkungan akademik yang seharusnya menjadi ruang aman bagi kebebasan berekspresi dan kegiatan intelektual.


Dalam kerangka konstitusi, hak atas rasa aman serta kebebasan berpendapat dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28G UUD 1945. Karena itu, setiap bentuk kekerasan dalam ruang tersebut semestinya mendapatkan perlindungan hukum secara maksimal.


Tuntutan Evaluasi dan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu


Sejumlah tuntutan kemudian mengemuka sebagai respons atas peristiwa ini, antara lain:


Mendesak Kapolrestabes Makassar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja jajaran reserse kriminal yang berada di lokasi kejadian.


Mendesak dilakukannya penyelidikan transparan terhadap dugaan penganiayaan dan perusakan fasilitas kampus.


Menuntut penegakan hukum terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat tanpa pandang bulu berdasarkan prinsip equality before the law.


Meminta klarifikasi serta pemeriksaan internal terkait dugaan pembiaran oleh aparat di lapangan.


Mendorong Universitas Muslim Indonesia menempuh langkah hukum, termasuk upaya ganti rugi atas kerusakan fasilitas kampus.


Catatan Kritis


Peristiwa ini kembali menegaskan pentingnya konsistensi aparat penegak hukum dalam menjalankan mandat konstitusionalnya. Ketika hukum diterapkan secara tidak imbang, maka yang dipertaruhkan bukan hanya penyelesaian kasus, tetapi juga kepercayaan publik terhadap institusi penegakan hukum.


Jika dugaan pembiaran ini terbukti benar, maka persoalannya tidak lagi bersifat teknis, melainkan menyentuh aspek fundamental: integritas, profesionalitas, dan netralitas aparat dalam menjalankan hukum secara adil di hadapan publik.

Lebih baru Lebih lama