SAMBAR.ID // PASURUAN JAWA TIMUR - Praktik gratifikasi di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Pasuruan akhirnya terkuak secara terang. Namun alih-alih menjadi skandal, temuan Tim Investigasi SAMBAR.ID justru memperlihatkan wajah lain birokrasi: kepatuhan terhadap aturan dan upaya menjaga integritas di tengah tradisi "bingkisan hari raya" yang rawan disalahartikan.
Penelusuran di Inspektorat Kabupaten Pasuruan memastikan bahwa sejumlah gratifikasi yang diterima ASN pada pertengahan Maret 2026 telah dilaporkan melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dan diteruskan ke Komisi Pemberantasan Korupsi dalam rentang 27 - 30 Maret 2026.
Nilainya bervariasi, mulai dari Rp150 ribu hingga Rp1,2 juta. Bentuknya pun beragam - makanan, minuman, hingga parsel hari raya. Namun yang paling penting: seluruhnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Mayoritas gratifikasi berstatus disalurkan untuk kemanfaatan sosial, Paket-paket tersebut dialihkan ke panti asuhan, pondok pesantren, dan lembaga sosial lainnya. Sementara sebagian lain yang masih memungkinkan untuk ditolak, langsung dikembalikan kepada pemberi.
Langkah ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan implementasi konkret dari regulasi terbaru yang mempertegas mekanisme pelaporan serta pengelolaan gratifikasi, khususnya untuk barang yang mudah rusak dan tidak dapat ditolak.
Inspektur Kabupaten Pasuruan, Dwi Anto Setiawan, menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan secara transparan dan sesuai aturan.
"Memang ada yang diterima, ada yang langsung dikembalikan. ASN wajib melaporkan gratifikasi. Itu amanah undang-undang dan ketentuan KPK. Barang yang tidak dapat ditolak biasanya dialihkan untuk kepentingan sosial, agar statusnya jelas dan akuntabel," tegasnya saat ditemui tim SAMBAR.ID di ruang kerjanya pada Senin, 6 April 2026 pukul 13.28 WIB.
Di balik kepatuhan ini, tersimpan pesan tegas: gratifikasi bukan lagi wilayah abu-abu. Tradisi memberi saat hari raya tidak bisa lagi dibungkus sebagai "sekadar silaturahmi" jika beririsan dengan jabatan.
ASN yang menerima gratifikasi tanpa pelaporan berisiko berhadapan dengan hukum pidana korupsi. Karena itu, pelaporan bukan pilihan, melainkan kewajiban mutlak.
Penanganan gratifikasi ASN di Pasuruan merujuk pada sejumlah regulasi kuat, antara lain:
- UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Pasal 12B: Gratifikasi kepada pegawai negeri/penyelenggara negara dianggap suap jika berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban/tugasnya.
- Pasal 12C: Kewajiban melaporkan gratifikasi kepada KPK dalam waktu maksimal 30 hari kerja sejak diterima.
- Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi (beserta perubahannya dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026)
- Mengatur tata cara pelaporan, penetapan status gratifikasi, serta mekanisme penyaluran untuk kepentingan sosial.
- Menegaskan bahwa gratifikasi berupa makanan/minuman yang mudah rusak dapat langsung disalurkan untuk kemanfaatan sosial.
- Surat Edaran KPK tentang Pengendalian Gratifikasi Hari Raya (rutin diterbitkan setiap tahun)
- Mengimbau ASN menolak segala bentuk gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.
- Mengatur batasan dan pengecualian, termasuk pelaporan atas pemberian yang tidak dapat ditolak.
- Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
- Melarang ASN menerima hadiah atau pemberian yang berhubungan dengan jabatan tanpa pelaporan.
- Pelanggaran dapat berujung sanksi disiplin, dari ringan hingga berat.
- Peraturan internal UPG (Unit Pengendalian Gratifikasi) di masing-masing instansi
- Menjadi garda depan pengawasan dan pelaporan awal sebelum diteruskan ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik memberikan apresiasi atas kepatuhan ASN Pasuruan. Namun, mereka juga mengingatkan agar gratifikasi yang berpotensi konflik kepentingan sebaiknya ditolak sejak awal.
Meski sistem berjalan, Tim SAMBAR.ID mencatat adanya variasi waktu dan lokasi pelaporan yang perlu dibenahi. Sebab transparansi bukan hanya soal keberanian melapor, tetapi juga ketelitian administrasi.
Kasus ini menjadi cermin bahwa pengawasan internal di Pasuruan tidak sekadar slogan. Mekanisme pelaporan, verifikasi, hingga penyaluran berjalan - meski belum sempurna.
Di tengah maraknya praktik korupsi yang kerap tersembunyi di balik budaya, langkah ASN Pasuruan menunjukkan satu hal penting: integritas bukan diuji saat tidak ada godaan, melainkan saat bingkisan datang ke meja kerja.
SAMBAR.ID mencatat: sistem sudah berjalan, tetapi kewaspadaan tidak boleh lengah. Sebab dalam perkara gratifikasi, satu kelalaian kecil bisa berubah menjadi perkara besar.
Laporan : Ilmiatun Nafia


.jpg)





.jpg)



