SAMBAR.ID, PALEMBANG – Penegakan hukum di Sumatera Selatan memasuki babak krusial. Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menunjukkan taringnya dengan menahan lima tersangka kasus dugaan korupsi fasilitas kredit perbankan, sekaligus menaikkan status perkara dugaan korupsi di sektor pelayaran Sungai Lalan ke tahap penyidikan.
Melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., Kejati Sumsel menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen membongkar praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.
Lima Tersangka Ditahan, Dua Ajukan Penangguhan
Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan entitas terkait periode 2010–2014, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak rilis sebelumnya, 27 Maret 2025.
Pada Selasa (7/4/2026), penyidik memanggil seluruh tersangka, namun hanya tujuh yang memenuhi panggilan. Satu tersangka berinisial AC tidak hadir karena tengah menjalani perawatan intensif pasca operasi ginjal di Jakarta.
Dari tujuh tersangka yang hadir, lima orang langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, terhitung 7 hingga 26 April 2026. Mereka adalah:
- KW (Kepala Divisi Agribisnis periode 2010–2014)
- SL (Kepala Divisi Analisis Risiko Kredit periode 2010–2015)
- WH (Wakil Kepala Divisi Agribisnis periode 2013–2017)
- IJ (Kepala Divisi Agribisnis periode 2011–2013)
- LS (Wakil Kepala Divisi ARK periode 2010–2016)
Sementara dua tersangka lainnya, KA dan TP, tidak ditahan setelah mengajukan permohonan penangguhan dengan alasan kesehatan. KA diketahui menderita penyakit jantung, sedangkan TP mengidap penyakit autoimun, yang diperkuat dengan rekam medis.
Sungai Lalan: Dari Kebijakan ke Dugaan “Ladang Uang”
Di saat bersamaan, Kejati Sumsel juga resmi meningkatkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi pada lalu lintas pelayaran di perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, dari penyelidikan ke penyidikan.
Perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut praktik pungutan jasa pemanduan kapal yang diduga menyimpang dari aturan dan tidak masuk ke kas daerah.
Modus operandi bermula dari terbitnya Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 28 Tahun 2017 yang mewajibkan setiap tongkang yang melintas di bawah jembatan untuk menggunakan jasa pemanduan tugboat.
Kebijakan ini kemudian ditindaklanjuti dengan kerja sama antara Dinas Perhubungan Muba dengan CV R pada 2019 dan PT A pada 2024.
Namun dalam praktiknya, kedua perusahaan tersebut diduga melakukan pungutan tarif jasa pemanduan sebesar Rp9 juta hingga Rp13 juta per sekali lintas kapal—tanpa penyetoran ke kas Pemerintah Daerah.
Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian atau kehilangan potensi pendapatan (illegal gain) yang ditaksir mencapai sekitar Rp160 miliar.
Tegas, Tapi Harus Tuntas
Langkah Kejati Sumsel ini menjadi sinyal kuat bahwa sektor perbankan dan transportasi perairan tak luput dari pengawasan hukum.
Namun publik menanti lebih dari sekadar penetapan dan penahanan—yakni pembongkaran menyeluruh terhadap aktor intelektual, aliran dana, serta pemulihan kerugian negara.
Penegakan hukum tak boleh berhenti pada permukaan. Di balik angka miliaran rupiah, ada kepercayaan publik yang dipertaruhkan—dan itu jauh lebih mahal dari sekadar kerugian finansial negara. (Amel/*)









.jpg)



