Gubernur YSK dan Polda Sulut Didesak Tangkap Pelaku Jual Beli Lahan Kebun Raya PETI Ratatotok


MANADO, SAMBAR.ID —
Dugaan praktik jual beli lahan di kawasan hutan lindung Kebun Raya Manguni Megawati Soekarno Putri di Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, memantik kemarahan publik. Transaksi ilegal di wilayah yang masuk kawasan konservasi itu dinilai sebagai kejahatan serius terhadap lingkungan sekaligus aset negara.


Informasi yang dihimpun menyebutkan, objek tanah di Gunung Bota—yang diduga digunakan sebagai lokasi bak dan katingan pengolahan emas ilegal—telah diperjualbelikan pada Kamis, 26 Maret 2026. Nilai transaksi disebut mencapai Rp200 juta, dengan skema pembayaran dua tahap.


Seorang sumber resmi yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, lahan tersebut diduga dijual oleh Merril Pioh dan pihak terkait kepada Devista Wungkar, yang disebut-sebut sebagai orang kepercayaan penambang ilegal Kifly Sepang.


“Pembayaran dilakukan dua kali, masing-masing Rp100 juta. Ini jelas tindak pidana serius, karena objeknya berada dalam kawasan Kebun Raya Manguni yang merupakan hutan lindung,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).


Nama Kifly Sepang mencuat sebagai aktor kunci dalam dugaan praktik jual beli lahan sekaligus aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di kawasan tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi meski telah berulang kali dihubungi melalui WhatsApp.


Jerat Hukum Berat Menanti


Praktik jual beli lahan dan aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan lindung bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana dengan ancaman berat.


Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.


Tak hanya itu, pelaku yang menampung, mengolah, atau memperjualbelikan hasil tambang ilegal juga dapat dijerat Pasal 161 UU Minerba dengan ancaman serupa.


Sementara dari aspek kehutanan, penggunaan kawasan hutan tanpa izin (IPPKH) dapat dijerat pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar. Bahkan, alat berat dan hasil tambang dapat dirampas negara, serta pelaku diwajibkan membayar biaya pemulihan lingkungan.


Aset Negara Diperdagangkan


Kasus ini dinilai lebih serius karena menyangkut dugaan penjualan aset negara yang berada di kawasan konservasi. Praktik tersebut berpotensi menyeret pelaku ke ranah tindak pidana korupsi, mengingat adanya indikasi penguasaan dan transaksi ilegal atas wilayah yang dilindungi negara.


Selain pidana, pelaku juga terancam sanksi administratif berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 391 Tahun 2025, dengan denda mencapai miliaran rupiah per hektare.


Desakan Tegas ke Aparat


Gelombang desakan pun menguat. Publik meminta Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling, untuk tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah tegas terhadap para pelaku perusakan hutan.


Aparat penegak hukum juga didorong bergerak cepat. Kapolda Sulut, Roycke Langie, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut, Jacob Hendrik Pattipeilohy, diminta segera mengusut tuntas jaringan jual beli lahan ilegal, aktivitas PETI, hingga aliran dana dari hasil tambang.


Tak hanya itu, desakan juga diarahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk turun tangan, mengingat kasus ini menyentuh aspek penyelamatan aset negara dan potensi kerugian lingkungan jangka panjang.


Antara Hukum dan Pembiaran


Kasus Ratatotok kembali menegaskan ironi klasik: hukum tersedia, ancaman pidana jelas, namun praktik di lapangan terus berlangsung. Jika dibiarkan, bukan hanya hutan lindung yang hilang, tetapi juga wibawa negara dalam menjaga kedaulatan ruang hidup rakyat.


Kini, publik menunggu—apakah aparat akan bertindak tegas, atau kembali membiarkan hukum tumpul di hadapan para pelaku kejahatan lingkungan.

Penulis: Arthur Mumu

Editor: Sambar.id 

Lebih baru Lebih lama