Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Palu mengabulkan seluruh permohonan gugatan praperadilan yang diajukan sembilan warga Desa Loli Oge, Kabupaten Donggala/F-IST
SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Palu mengabulkan seluruh permohonan gugatan praperadilan yang diajukan sembilan warga Desa Loli Oge, Kabupaten Donggala, Senin (20/4/2024).
Putusan ini membatalkan status tersangka yang sebelumnya ditetapkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah terhadap para warga tersebut.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka dalam kasus dugaan pengrusakan tersebut tidak sah secara hukum.
Hakim juga memerintahkan pihak kepolisian untuk menghentikan penyidikan serta memulihkan nama baik, harkat, dan martabat kesembilan pemohon.
Kuasa hukum pemohon dari Lembaga Bantuan Hukum Rakyat (LBH-R), Firmansyah C. Rasyid, mengungkapkan bahwa sejak awal proses penetapan tersangka tersebut dinilai sarat kejanggalan. Salah satu poin krusial adalah surat penetapan tersangka yang tidak mencantumkan pasal yang disangkakan.
"Objek yang dipermasalahkan hanyalah pondasi batako yang belum rampung di badan jalan desa. Pembongkaran itu pun dilakukan atas arahan kepala desa untuk membuka akses jalan umum bagi masyarakat," ujar Firmansyah.
Selain itu, tim hukum mempersoalkan legalitas PT Wadi Al Aini Membangun selaku pelapor. Pihak perusahaan dinilai tidak memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atau bukti kepemilikan lahan yang sah sebagai dasar laporan pidana tersebut.
Pertimbangan Ahli dan Fakta Persidangan
Selama proses persidangan, tim advokat yang dipimpin oleh Agussalim, S.H., menghadirkan berbagai bukti dokumen, foto, hingga video lokasi kejadian. Mereka juga menghadirkan akademisi Universitas Tadulako, Arianto Sangadji, sebagai saksi ahli.
Agussalim menjelaskan bahwa tindakan warga merupakan bentuk reaksi sosial spontan terhadap dugaan perampasan hak masyarakat oleh pihak tertentu yang mengoperasikan aktivitas tambang tanpa izin yang jelas.
"Putusan ini menjadi pengingat pentingnya profesionalitas aparat penegak hukum. Bagi warga Loli Oge, ini adalah pemulihan kehormatan yang sempat tercoreng oleh status hukum yang kini telah dibatalkan pengadilan," tegas Agussalim.
Kemenangan ini memastikan bahwa segala tindakan penegakan hukum harus didasarkan pada prosedur yang transparan dan bukti hukum yang kuat guna menjamin kepastian hukum bagi masyarakat kecil.**






.jpg)



