Hukum Tajam ke Bawah? Dugaan Tebang Pilih Kasus Judi Sabung Ayam Bulukumba Disorot

Ilustrasi (doc.foto)


Sambar.id, Makassar, —
Aroma ketidakadilan kembali menyeruak dari proses penegakan hukum di Sulawesi Selatan. Kamis (09/04/2026)

Aliansi Masyarakat Pemerhati Hukum secara terbuka mengecam dugaan praktik tebang pilih dalam penanganan perkara perjudian sabung ayam di Dusun Sisihorong, Desa Sangkala, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, yang terjadi pada 26 Oktober 2025.

Sorotan ini bukan tanpa dasar. Dalam fakta persidangan yang tertuang dalam surat tuntutan Kejaksaan Negeri Bulukumba, terungkap adanya peran kunci seorang pihak bernama Nirwan alias Iwan alias Timbang, yang diduga kuat sebagai pemilik sekaligus pengelola arena perjudian.

Fakta hukum yang terkuak di persidangan menunjukkan:
  • Arena perjudian berdiri di atas lahan milik Nirwan;
  • Aktivitas berlangsung terorganisir dan sistematis;
  • Terdapat mekanisme taruhan aktif;
Pemilik arena diduga menerima komisi sekitar 5 persen dari setiap pertandingan.

Namun ironi mencuat: aparat penegak hukum justru hanya menjerat pelaku lapangan, sementara sosok yang diduga sebagai fasilitator utama belum tersentuh proses hukum.

Aliansi menilai kondisi ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan indikasi serius adanya pembiaran dan ketimpangan dalam penegakan hukum.

Pernyataan Tegas: “Hukum Sedang Dipermainkan”

Jenderal Lapangan Aksi, Deka, menyampaikan kecaman keras:

“Ini bukan lagi soal hukum semata, ini soal keberpihakan. Ketika fakta persidangan sudah menyebut nama, peran, dan aliran keuntungan, tetapi tidak ditindaklanjuti, maka patut diduga ada yang dilindungi. Kami tidak akan diam melihat hukum dipermainkan.”

Analisis Hukum: KUHP Nasional & KUHAP Tak Memberi Ruang Tebang Pilih

Secara normatif, praktik perjudian telah diatur tegas dalam hukum pidana Indonesia, baik dalam KUHP lama maupun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, serta mekanisme penegakannya dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

Dalam KUHP Nasional:
  1. Pasal 426: Setiap orang yang menawarkan, memberi kesempatan, atau menjadikan perjudian sebagai mata pencaharian dapat dipidana penjara hingga 9 tahun atau denda;
  2. Pasal 427: Menjerat pihak yang turut serta dalam perjudian;
  3. Pasal 55 KUHP: Menegaskan pelaku, penyuruh, dan yang turut serta dipidana sebagai pelaku;
  4. Pasal 56 KUHP: Pihak yang membantu atau memfasilitasi juga dapat dijerat hukum.
Dalam KUHAP:
  1. Pasal 1 angka 2: Penyidikan bertujuan menemukan pelaku berdasarkan bukti;
  2. Pasal 7 ayat (1): Penyidik wajib bertindak terhadap setiap pihak yang patut diduga;
  3. Pasal 184: Fakta persidangan, keterangan saksi, dan dokumen merupakan alat bukti sah;
  4. Pasal 183: Putusan didasarkan pada minimal dua alat bukti dan keyakinan hakim.
Dengan konstruksi hukum tersebut, apabila benar Nirwan berperan sebagai:
  1. pemilik arena,
  2. pengelola aktivitas,
  3. serta penerima keuntungan,
maka unsur “memberi kesempatan”, “turut serta”, dan “mengambil keuntungan dari perjudian” telah terpenuhi secara terang menurut KUHP Nasional.

Fakta yang telah terungkap dalam surat tuntutan seharusnya menjadi pintu masuk penyidik untuk mengembangkan perkara, bukan justru berhenti pada pelaku kecil.

Mengabaikan fakta ini bukan hanya kelalaian—tetapi berpotensi melanggar asas equality before the law dan mencederai prinsip due process of law.

Tuntutan Keras: Desakan Tanpa Kompromi

Aliansi Masyarakat Pemerhati Hukum menyatakan sikap tegas:
  1. Mendesak Kapolda Sulawesi Selatan mengambil alih perkara;
  2. Mendesak pemeriksaan dan pencopotan aparat yang diduga melakukan pembiaran;
  3. Mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengevaluasi penanganan perkara;
  4. Mendesak pemanggilan, pemeriksaan, dan penetapan tersangka terhadap Nirwan;
  5. Menolak praktik hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas;
  6. QMendesak pembentukan tim investigasi khusus untuk mengusut dugaan jaringan perjudian di Bulukumba.
Keadilan Dipertaruhkan

Kasus ini menjadi cermin buram penegakan hukum: ketika fakta sudah terbuka di ruang sidang, namun keberanian menindak justru menghilang di ruang penyidikan.

KUHP Nasional dan KUHAP telah memberi landasan tegas—tidak ada ruang bagi penegakan hukum yang diskriminatif.

Hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan, dan keadilan tidak boleh dikorbankan demi kepentingan.
Jika aparat terus memilih diam, maka publik akan bersuara lebih keras.

“Perjuangan ini tidak akan berhenti. Semua yang terlibat harus diproses—tanpa tebang pilih,” tutup Deka. (As/tim)
Lebih baru Lebih lama