JPU Tegaskan Ketidaknetralan Ibrahim Arief, Hakim Larang Giring Opini di Luar Sidang


Sambar.id Jakarta — Persidangan perkara dugaan korupsi digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi kembali menguatkan posisi Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam agenda pembacaan replik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/4/2026), JPU menegaskan bahwa terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam tidak bersikap netral dalam kapasitasnya sebagai konsultan proyek.


Usai persidangan, JPU menyampaikan bahwa seluruh tahapan proses hukum telah berjalan sesuai prosedur, mulai dari pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi, hingga tuntutan yang kini dipertegas dalam replik. Penegasan ini sekaligus membantah narasi yang berkembang di luar persidangan terkait dugaan adanya intimidasi.


“Hingga pembacaan replik hari ini, tidak ditemukan laporan resmi dari pihak terdakwa terkait intimidasi atau hambatan dalam proses persidangan,” tegas JPU. Ia menambahkan, apabila klaim tersebut benar adanya, seharusnya ditempuh melalui mekanisme hukum seperti praperadilan agar dapat diuji secara sah dan terbuka.


Lebih jauh, JPU menyatakan bahwa fakta persidangan secara terang menunjukkan adanya keberpihakan Ibrahim Arief dalam proyek pengadaan Chromebook. Kesimpulan tersebut didasarkan pada rangkaian alat bukti yang telah diuji di persidangan, mulai dari keterangan saksi, ahli, hingga bukti surat dan elektronik.


“Seluruh fakta telah terungkap secara transparan di hadapan majelis hakim dan dituangkan secara komprehensif dalam surat tuntutan,” lanjutnya.


Sikap terdakwa di luar persidangan juga menjadi sorotan. Majelis Hakim secara tegas mengingatkan Ibrahim Arief agar tidak menggiring opini publik, mengingat statusnya saat ini sebagai tahanan kota. Imbauan tersebut dinilai penting untuk menjaga independensi dan kelancaran proses peradilan.


JPU menilai peringatan hakim tersebut sebagai langkah tepat untuk mencegah potensi gangguan terhadap proses hukum yang tengah berjalan.


Sementara itu, agenda pembacaan putusan belum dapat dilaksanakan dalam waktu dekat. Majelis Hakim memutuskan menunda sidang selama dua pekan ke depan dengan alasan padatnya jadwal persidangan, termasuk penanganan perkara lain yang turut menyita perhatian publik.


JPU memastikan akan terus mengawal perkara ini hingga mencapai kepastian hukum pada sidang putusan mendatang. (Sb)

Lebih baru Lebih lama