JPU Ungkap Indikasi Konflik Kepentingan dalam Tender Perkara Pertamina



Sambar.id Jakarta — Persidangan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak di tubuh Pertamina periode 2019–2023 kian mengerucut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ringgi membeberkan adanya indikasi konflik kepentingan dalam proses penentuan pemenang tender, dalam sidang yang digelar Selasa, 14 April 2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


Agenda sidang kali ini menampilkan pemeriksaan saksi mahkota—empat terdakwa yang saling memberikan keterangan: Hasto Wibowo, Toto Nugroho, Dwi Sudarsono, dan Martin Haendra Nata. Keterangan silang ini menjadi titik krusial dalam membedah dugaan penyimpangan dalam tata kelola sektor strategis energi nasional.


JPU Ringgi menegaskan, fakta-fakta yang terungkap di ruang sidang tidak berdiri sendiri, melainkan saling menguatkan konstruksi dakwaan. Materi yang digali mencakup prosedur penolakan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S), mekanisme penentuan pemenang proyek, hingga alur ekspor-impor minyak mentah yang diduga sarat manipulasi.


Sorotan tajam mengarah pada pengakuan terdakwa Martin Haendra Nata yang mengungkap adanya aktivitas bermain golf bersama pihak internal Pertamina. Aktivitas tersebut terjadi saat proses tender tengah berlangsung—sebuah momentum yang seharusnya steril dari interaksi non-formal yang berpotensi memengaruhi independensi keputusan.

“Ini bukan sekadar etika yang dilanggar, tetapi membuka ruang konflik kepentingan yang nyata,” tegas JPU Ringgi di hadapan majelis hakim.


Menurut jaksa, praktik semacam itu mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa, serta berpotensi melanggar ketentuan hukum yang mengatur persaingan usaha dan tata kelola korporasi negara.


Temuan ini menjadi bagian penting dalam upaya pembuktian adanya penyimpangan sistematis dalam pengelolaan sektor energi. JPU memastikan, seluruh fakta persidangan akan dirangkai secara utuh untuk menyingkap dugaan praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.


“Fakta-fakta ini memperkuat dakwaan kami. Persidangan akan terus menguji sejauh mana praktik ini terjadi secara terstruktur dan siapa saja yang harus bertanggung jawab,” pungkasnya. (Sb)

Lebih baru Lebih lama