Sambar.id, Makassar — Penanganan kasus dugaan eksekusi lahan tanpa putusan Pengadilan Negeri (PN) di Kota Makassar kian menuai sorotan.
Setelah dilimpahkan dari Polda Sulawesi Selatan ke Polrestabes Makassar, laporan masyarakat ini justru kembali memunculkan kesan kuat: perkara berjalan tanpa arah yang pasti.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) Nomor SP2HP/950/RES.1.24/2026/Ditreskrimum, tertanggal 17 April 2026, yang merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/B/363/IV/2026/SPKT/Polda Sulawesi Selatan, laporan dugaan tindak pidana perusakan, pencurian, dan intimidasi atas nama Nusmawaty Usman dinyatakan telah dilimpahkan ke Polrestabes Makassar.
Baca Juga: Mafia Tanah Mengganas di Makassar?, Rumah Warga Dihancurkan Tanpa Putusan PN!
Pelimpahan tersebut dilakukan dengan alasan locus delicti berada dalam wilayah hukum Polrestabes Makassar.
Namun alih-alih menghadirkan kepastian hukum, pelimpahan ini justru memunculkan babak baru: rantai koordinasi yang belum berujung pada tindakan nyata.
Besok Dicek, Penyidik Sudah Dihubungi
Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Polrestabes Makassar, AKP Muhammad Rifai, S.H., saat dikonfirmasi menyatakan pihaknya akan menelusuri penanganan perkara tersebut.
“Besok di cek unit berapa yang tangani,” ujarnya. Senin (27/04/2026) Malam
Baca Juga: Polri dan Menteri ATR/BPN Perkuat Sinergitas Pemberantasan Mafia Tanah
Ia juga menambahkan bahwa penyidik yang disebut menangani perkara telah dihubungi.
“Ini penyidiknya kita hubungi, Adhi Darmawan Pidum,” kembali menambahkan selasa (28/4/2026)
Pernyataan tersebut memberi sinyal adanya pergerakan internal, namun belum menjawab substansi utama yang ditunggu publik: sejauh mana progres penanganan perkara berjalan secara hukum.
Saya Hanya Anggota, Silakan ke Humas
Di sisi lain, penyidik yang disebut dalam penanganan perkara, Adhi Darmawan, memberikan respons yang menunjukkan batas kewenangan komunikasi di internal kepolisian.
“Kalau mau klarifikasi resmi bukan di saya, karena ada humas. Lagian saya hanya anggota ji,” ujarnya melalui sambungan telepon.
Baca Juga: Lahan Dikuasai Puluhan Tahun, Sertifikat Tiba-Tiba Muncul Atas Nama Orang Lain, Diduga BPN Ketapang Pelihara Mafia Tanah?
Pernyataan ini menegaskan bahwa akses informasi publik masih tersentral pada jalur kehumasan, sementara perkembangan substansi perkara belum terbuka secara transparan kepada publik.
Jangan Jadikan Laporan Rakyat Bola Pingpong
Kuasa hukum korban, Andi Alfian, S.H., M.H., CPCLE, menilai situasi ini mencerminkan lemahnya ketegasan aparat dalam menangani perkara yang menurutnya sudah terang secara hukum.
Ia menyebut dugaan peristiwa dalam kasus ini telah memenuhi unsur:
- perusakan,
- pencurian,
- serta intimidasi di muka umum.
Selain itu, tindakan eksekusi tanpa putusan pengadilan dinilai bertentangan dengan prinsip hukum acara, antara lain:
- Pasal 200 ayat (11) HIR
- Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
- Pasal 28H ayat (4) UUD 1945
- serta ketentuan dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP
“Pelimpahan itu administratif, tapi jangan sampai substansi pidananya ikut diputar. Jangan jadikan laporan rakyat seperti bola pingpong,” tegasnya.
Humas Belum Memberikan Keterangan
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Humas Polrestabes Makassar telah dikonfirmasi oleh redaksi. Namun, belum memberikan jawaban resmi meski pesan telah terbaca (ditandai dua centang biru).
Kondisi ini semakin memperkuat sorotan publik terhadap minimnya transparansi dalam penanganan perkara tersebut.
Hukum Tidak Boleh Berhenti di Meja Koordinasi
Rangkaian fakta ini menunjukkan satu pola yang sama: koordinasi berjalan, tetapi kepastian hukum belum terlihat.
Wakasat menyebut akan mengecek unit penanganan
Penyidik menyatakan bukan ranahnya memberikan klarifikasi
Humas belum memberikan tanggapan
Sementara itu, korban masih menunggu kepastian hukum yang seharusnya menjadi hak dasar setiap warga negara.
Hukum tidak boleh berhenti pada koordinasi administratif semata. Ia menuntut tindakan nyata: penyelidikan yang jelas, penetapan status perkara yang tegas, dan proses hukum yang dapat diawasi publik.
Jika laporan terus berputar tanpa arah, maka yang hilang bukan hanya waktu—tetapi juga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum itu sendiri. (*)
BERSAMBUNG...







.jpg)



