Kejati Sulteng Tetapkan Sekdes Tamainusi Sebagai Tersangka Baru Korupsi Dana CSR

TIM PIDSUS KEJATI SULTENG resmi tetapkan Sekdes sekaligus Plt. Kadea Tamainusi, perempuan berinisial Y, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR)/F-Penkum Kejati Sulteng 


SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah resmi menetapkan Sekretaris Desa sekaligus Plt. Kepala Desa Tamainusi, perempuan berinisial Y, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan kompensasi perusahaan tambang tahun anggaran 2021–2024.


Kasi Penkum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, SH.MH., dalam keterangan persnya pada Selasa (07/4/2026), menjelaskan bahwa penetapan tersangka Y merupakan hasil pengembangan penyidikan dari tersangka utama sebelumnya, yakni mantan Kepala Desa Tamainusi berinisial A.


Modus Operandi Tersangka 


Dalam kurun waktu 2021 hingga 2024, tersangka Y diduga kuat turut serta memfasilitasi kejahatan yang dilakukan oleh saudara A melalui beberapa skema melawan hukum, di antaranya:


Pembentukan Tim Ilegal: Menjadi bendahara tim pengelola dana CSR yang dibentuk di luar struktur resmi desa demi menghindari pengawasan.


Rekening Liar: Membuka rekening terpisah di Bank BRI guna menjauhkan aliran dana dari Sistem Keuangan Desa (Siskeudes).


Administrasi Fiktif: Secara aktif menandatangani slip penarikan kosong atas perintah tersangka A dan menyerahkan uang tanpa pencatatan sah.


Penyalahgunaan Jabatan: Saat menjabat Plt. Kades, tersangka menerima uang tunai sebesar Rp732.819.203 dari CV Surya Amindo Perkasa, namun langsung menyerahkannya kepada tersangka A yang saat itu sudah berstatus non-aktif.


Kerugian Negara dan Penahanan





Berdasarkan perhitungan Tim Auditor Kejati Sulteng, perbuatan para tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 9.686.385.572.


Atas perbuatannya, tersangka Y disangkakan melanggar Pasal 603 dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor, serta dikaitkan dengan pasal "turut serta melakukan" dalam KUHP terbaru.


"Tim Penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka Y selama 20 hari ke depan di Lapas Perempuan Palu," ujar Laode Abdul Sofian.


Langkah tegas ini diambil sebagai bukti komitmen Kejati Sulteng dalam memberantas tindak pidana korupsi, tidak hanya bagi aktor utama tetapi juga bagi pihak-pihak yang turut memfasilitasi terjadinya tindak kejahatan tersebut.**


Source : Penkum Kejati Sulteng 

Lebih baru Lebih lama