Kejati Sumsel Sita Aset PT KMM, Perkara Distribusi Semen Diseret ke Pusaran Korupsi


Sambar.id PALEMBANG — Langkah tegas kembali ditunjukkan aparat penegak hukum. Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik PT KMM dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi distribusi semen periode 2018–2022.


Penyitaan dilaksanakan pada Selasa, 28 April 2026, di lokasi batching plant PT KMM yang berada di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang. Tindakan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang terukur dan berlandaskan prosedur.


Adapun aset yang disita sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Penyitaan meliputi:

8 unit kendaraan roda empat jenis truk mixer,

5 unit kendaraan roda empat jenis dump truck,

1 unit alat berat excavator.


Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menegaskan bahwa seluruh proses penyitaan berlangsung aman, tertib, dan kondusif tanpa hambatan berarti di lapangan.


“Penyitaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi kegiatan pendistribusian semen oleh distributor PT KMM di wilayah Sumatera Selatan,” ujarnya.


Tak berhenti di situ, tim penyidik juga langsung bergerak cepat dengan mengajukan permohonan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus pada 29 April 2026. Langkah ini penting sebagai bentuk kepatuhan terhadap mekanisme hukum acara yang berlaku.

Perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut distribusi komoditas strategis yang berpotensi merugikan keuangan negara serta mengganggu stabilitas sektor konstruksi daerah. Penindakan terhadap dugaan korupsi di sektor distribusi menunjukkan bahwa praktik-praktik penyimpangan tidak lagi memiliki ruang aman.


Secara hukum, tindakan penyitaan oleh penyidik merujuk pada ketentuan dalam KUHAP, khususnya Pasal 39 yang mengatur benda yang dapat disita, serta diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam konteks ini, penyitaan menjadi instrumen penting untuk mengamankan barang bukti sekaligus memulihkan potensi kerugian negara.


Kejati Sumsel memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini. Publik kini menanti, sejauh mana rantai distribusi yang diduga sarat penyimpangan ini akan dibongkar hingga ke akarnya. (Sb)

Lebih baru Lebih lama