Kuasa Hukum Gubernur Sulteng Pilih Irit Bicara Terkait Banding Sengketa Dengan PT BAM

MENANGGAPI perkembangan kasus tersebut, Kuasa Hukum Gubernur Sulteng, Hasbar Alwi, enggan berkomentar banyak/F-IST Google Ai.


SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Upaya hukum banding yang diajukan Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu terkait sengketa dengan perusahaan tambang galian C, PT Bumi Alpha Mandiri (PT BAM), hingga kini masih bergulir.


Langkah banding ini ditempuh setelah PTUN Palu sebelumnya mengabulkan sebagian gugatan PT BAM. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa tindakan Gubernur yang menghentikan aktivitas operasional perusahaan secara lisan merupakan Perbuatan Melanggar Hukum (PMH).


Menanggapi perkembangan kasus tersebut, Kuasa Hukum Gubernur Sulteng, Hasbar Alwi, enggan berkomentar banyak. Ia menilai proses hukum yang tengah berlangsung tidak semestinya dipublikasikan secara luas ke media massa.


"Sebenarnya kami tidak ingin membahas proses hukum yang sedang jalan, apalagi harus mempublikasikan ke media. Tidak elok, biarkan saja jalan secara normatif," ujar Hasbar Alwi saat dikonfirmasi awak media belum lama ini.


Hasbar menegaskan bahwa setiap pernyataan resmi terkait kasus ini harus mendapatkan persetujuan langsung dari pemberi kuasa. Menurutnya, fungsi kuasa hukum hanya sebatas mewakili kepentingan hukum klien di persidangan.


"Kalau mau bicara wajib ada persetujuan dari prinsipal atau pemberi kuasa, karena kami menjalankan fungsi hanya sebatas mewakili kepentingan hukum pemberi kuasa," tegasnya.


Duduk perkara sengketa ini bermula dari perintah lisan Gubernur untuk menghentikan operasional tambang PT BAM di Desa Kalora, Kabupaten Sigi. 


Namun, dalam persidangan pada Rabu (26/3/2026), majelis hakim menolak eksepsi Gubernur dan menilai instruksi lisan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.


Saat ini, pihak tergugat masih menunggu hasil putusan banding dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.** Bersambung..

Lebih baru Lebih lama