Sambar.id, Pasuruan — Dugaan ketidaktertiban dalam penanganan perkara pidana di wilayah Pasuruan, Jawa Timur, resmi ditindaklanjuti di tingkat pusat. Pengaduan masyarakat yang diajukan oleh Ilmiatunnafia kini berada dalam pengawasan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Tindak lanjut tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) Divpropam Mabes Polri dengan nomor: B/ (S2 - b/III/WAS.2.4/2026/Divpropam) berklasifikasi BIASA, tertanggal 27 Maret 2026, yang ditujukan kepada Ilmiatunnafia
Laporan yang disebut berasal dari seorang wartawati di Pasuruan itu menyoroti dugaan ketidaktertiban dalam proses penanganan perkara oleh aparat penegak hukum, khususnya pada fungsi reserse kriminal.
Perkara yang dipersoalkan merujuk pada: LP/A/1/II/2026/SPKT/Satreskrim/Polres Pasuruan Kota/Polda Jawa Timur, tanggal 10 Februari 2026, yang dinilai tidak berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP) penyidikan serta memunculkan sejumlah kejanggalan.
Berdasarkan dokumen resmi tersebut, pengaduan telah melalui proses penelaahan internal yang melibatkan unsur pengawasan, termasuk Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Divpropam Polri, serta Bareskrim Polri.
Hasilnya, perkara tersebut kini ditindaklanjuti oleh Biro Pengawasan Penyidikan (Birowassidik) Bareskrim Polri, sebagai bagian dari mekanisme pengawasan terhadap proses penyidikan di lapangan.
Langkah ini menegaskan bahwa penanganan perkara tidak lagi berada pada ranah lokal semata, melainkan telah masuk dalam kontrol pengawasan di tingkat pusat.
Keterlibatan langsung Propam Mabes Polri menjadi indikator bahwa pengaduan ini dipandang serius, khususnya dalam aspek profesionalitas dan kepatuhan terhadap prosedur hukum.
Dalam pengaduannya, Ilmiatunnafia menyoroti sejumlah persoalan, di antaranya:
- Dugaan ketidaktertiban administrasi penyidikan
- Lemahnya kontrol internal
- Kurangnya transparansi dalam penanganan perkara
Ia menilai kondisi tersebut berpotensi memengaruhi kualitas penegakan hukum dan menurunkan kepercayaan publik.
Menanggapi tindak lanjut tersebut, Ilmiatunnafia menyampaikan apresiasi, namun menegaskan bahwa proses ini harus berjalan hingga tuntas dan terbuka.
“Ini bukan sekadar laporan, tetapi ujian terhadap komitmen penegakan hukum yang profesional dan berintegritas. Fakta harus dibuka seterang-terangnya,” tegas Ilmiatun merupakan Kabiro Pasuruan Sambar.id
Ia juga berharap agar pengawasan dari Mabes Polri tidak berhenti pada tahap administratif, melainkan berujung pada pengungkapan fakta secara menyeluruh serta penindakan tegas jika ditemukan pelanggaran.
Penanganan pengaduan ini merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat
- Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana
Regulasi tersebut menegaskan kewajiban Polri untuk menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses penegakan hukum.
Dalam surat Divpropam juga ditegaskan bahwa dokumen tersebut bersifat pemberitahuan kepada pelapor dalam rangka pelayanan masyarakat dan tidak dapat digunakan untuk kepentingan peradilan.
Dengan keterlibatan Propam dan Bareskrim, kasus ini kini menjadi bagian dari pengujian integritas penegakan hukum di tingkat nasional. Publik menanti langkah konkret aparat dalam memastikan setiap dugaan pelanggaran ditangani secara objektif, transparan, dan tanpa kompromi.






.jpg)



