LBH Mukti Pajajaran Laporkan Dugaan Pemborgolan hingga Penyekapan, Kematian Susi Purwanti Diseret ke Polda Jateng


SAMBAR.ID // MAGELANG, JAWA TENGAH - Kematian Susi Purwanti (40), warga Krisik, Kebonagung, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang, memicu kecaman publik. Kasus yang awalnya terkait dugaan pencurian sembako senilai sekitar Rp200 ribu di "swalayan Hasbuna" berubah menjadi tragedi yang menyisakan banyak pertanyaan dan dugaan pelanggaran hukum serius.

Keluarga korban melalui LBH Mukti Pajajaran resmi melaporkan dugaan perampasan kemerdekaan ke Polda Jawa Tengah, menyoroti dugaan tindakan pihak "swalayan Hasbuna" yang tidak sesuai prosedur hukum.


Ketua LBH, Andreas Wuisan, S.E., S.H., menegaskan, "Korban diborgol, diseret, dan diduga disekap oleh pihak "swalayan Hasbuna" tanpa melibatkan aparat hukum. Ini jelas pelanggaran serius yang harus diusut tuntas.


Pada 8 Maret 2026, siang hari, Susi Purwanti diduga mengambil sembako senilai Rp200 ribu di swalayan Hasbuna. Barang telah diamankan, namun korban tidak diserahkan ke aparat penegak hukum. Rekaman CCTV memperlihatkan korban diborgol dan ditarik ke lantai atas gedung, diduga disekap di lantai empat. Sejak saat itu, keberadaan korban tidak jelas hingga 12 Maret 2026, ketika mayatnya ditemukan tidak jauh dari swalayan .



Pihak RSUD Muntilan menyatakan korban meninggal saat tiba di IGD dengan luka memar dan gesekan di beberapa bagian tubuh, dugaan awal mengarah pada korban jatuh dari lantai empat gedung swalayan.


Keluarga korban menyuarakan kekecewaan mendalam: "Kami hanya ingin keadilan. Jangan sampai nyawa hilang tanpa kejelasan." LBH Mukti Pajajaran menegaskan dugaan tindakan pegawai swalayan Hasbuna dapat dikategorikan sebagai perampasan kemerdekaan sebagaimana Pasal 446 KUHP 2026, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun jika menyebabkan kematian.



Polda Jawa Tengah menyatakan akan menindaklanjuti laporan keluarga korban, mengumpulkan saksi, dan memeriksa CCTV. Sementara pihak swalayan Hasbuna hingga kini belum memberikan keterangan resmi, memicu kemarahan publik. Banyak pihak menilai tindakan mereka melampaui batas hukum, mengabaikan prosedur, dan mengakibatkan hilangnya nyawa manusia.


Kasus ini bukan sekadar soal pencurian sembako, tetapi dugaan pelanggaran serius yang menimpa nyawa seseorang. Publik menuntut pertanggungjawaban penuh dari pihak swalayan Hasbuna, dan menekankan bahwa kelalaian semacam ini tidak bisa dibiarkan.


Laporan : Ilmiatun Nafia 

Biro : Sambar. Id jatim 



Lebih baru Lebih lama