Lidik Pro Desak Kejari Bulukumba Utamakan Transparansi dan Dasar Audit BPK

Sambar id. Bulukumba — Selasa (07/04/26), Lembaga investigasi sosial Lidik Pro menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Kejaksaan Negeri Bulukumba terkait penanganan dugaan kasus yang tengah bergulir. Sebagai organisasi yang konsen pada fungsi kontrol sosial, Lidik Pro menegaskan pentingnya penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berbasis data resmi.


Dalam pernyataannya, Lidik Pro meminta agar setiap langkah penegakan hukum dilakukan secara hati-hati dan tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.


Adapun tuntutan yang disampaikan antara lain:


Bekerja Berdasarkan Hasil Audit


Lidik Pro meminta Kejari Bulukumba untuk menunggu hasil resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelum mengambil tindakan yang bersifat represif di lapangan, guna memastikan setiap proses memiliki dasar hukum yang kuat.


Menjaga Independensi


Penegak hukum diharapkan tidak menggiring opini publik yang belum tentu sejalan dengan fakta hukum, sehingga proses hukum tetap objektif dan tidak bias.


Transparansi Prosedural


Lidik Pro juga menekankan pentingnya keterbukaan kepada publik terkait dasar dilakukannya penggeledahan atau tindakan hukum lainnya, agar tidak menimbulkan persepsi negatif seperti adanya kepentingan tertentu.


Dalam keterangannya, Lidik Pro menyatakan, “Kami ingin penegakan hukum yang berkualitas. Jangan sampai anggaran besar yang seharusnya untuk kepentingan rakyat justru menjadi polemik tanpa kejelasan hukum yang pasti.


Dasar Hukum yang Relevan


Untuk memperkuat tuntutan tersebut, berikut landasan undang-undang yang dapat menjadi rujukan:


Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan


Menegaskan bahwa BPK merupakan lembaga yang berwenang melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.


Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia


Mengatur tugas dan kewenangan kejaksaan dalam penegakan hukum, termasuk asas profesionalitas, independensi, dan akuntabilitas.


Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana


Menjadi dasar prosedural dalam tindakan penyidikan, penggeledahan, dan penyitaan agar dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku.


Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik


Mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang transparan dari lembaga publik, termasuk dalam proses penegakan hukum.


Dengan mengacu pada dasar hukum tersebut, diharapkan seluruh proses penegakan hukum di Kabupaten Bulukumba berjalan secara transparan, objektif, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kepastian hukum.


(Mdr/ASM77)

Lebih baru Lebih lama