Mangrove di Habisi, Jurnalis Dihina: Hukum Diludahi, Negara Dipermalukan!, Aparat Diminta Berhenti Diam- dan Mulai Bertindak


Sambar.id Batam — Ini bukan lagi sekadar pelanggaran. Ini pembangkangan terang-terangan terhadap negara.


Di Tanjung Piayu Laut, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, kehancuran terjadi di depan mata—terang, brutal, dan nyaris tanpa hambatan. Ribuan batang mangrove, benteng alami pesisir yang selama ini melindungi daratan dari abrasi dan bencana, dibabat habis tanpa ampun.


Excavator mencabik tanah. Dump truck keluar masuk membawa hasil kerusakan. Semua berlangsung seperti tidak ada hukum yang mengawasi—seolah aturan hanya sekadar tulisan tanpa makna.


Lebih ironis lagi, papan peringatan resmi negara berdiri di lokasi. Ancaman pidana terpampang jelas. Namun di belakangnya, hukum dipermainkan seperti lelucon murahan.


Segel dirusak. Pagar dijebol. Aktivitas ilegal tetap berjalan tanpa rasa takut.


Negara seolah hanya hadir dalam bentuk papan plang—bukan dalam tindakan nyata.


Situasi ini semakin memalukan ketika dugaan pelaku, yang disebut berinisial GA alias Sinaga, tidak hanya diduga terlibat dalam perusakan lingkungan, tetapi juga menunjukkan sikap arogan terhadap kerja jurnalistik.


Seorang jurnalis yang mengungkap aktivitas ini justru menerima pesan WhatsApp berisi hinaan kasar dan bernada merendahkan, bahkan mengarah pada pelecehan pribadi.


Ini bukan sekadar sikap tidak beretika. Ini intimidasi.


Dan ketika jurnalis diintimidasi, yang diserang bukan hanya individu—melainkan kebebasan pers itu sendiri.


Alih-alih menunjukkan rasa takut, pelaku justru terkesan menantang. Mengolok-olok. Seakan kebal hukum. Seakan tidak ada konsekuensi.


Jika ini dibiarkan, maka yang terjadi bukan hanya kejahatan lingkungan—melainkan penghinaan terbuka terhadap hukum dan demokrasi.


Puluhan hektare mangrove telah lenyap. Ekosistem rusak. Ancaman abrasi kini nyata di depan mata. Masyarakat pesisir yang akan menanggung dampaknya—bukan pelaku.


Namun hingga saat ini, yang terlihat hanya satu: pembiaran.


Tidak ada penghentian aktivitas.

Tidak ada penyitaan alat berat.

Tidak ada penetapan tersangka.


Pertanyaan keras pun tak bisa lagi dihindari:

Di mana aparat penegak hukum?

Di mana instansi kehutanan?

Di mana pemerintah daerah?


Apakah semua melihat—lalu memilih diam?


Jika hukum masih ada, maka ini saatnya dibuktikan.


Jika tidak, maka papan-papan peringatan itu sebaiknya dicabut saja—karena ia telah berubah menjadi simbol kebohongan di tengah kehancuran.


Mangrove dibantai.

Jurnalis dilecehkan.

Hukum diinjak.


Dan negara—dipertanyakan keberadaannya.(Guntur) 



Lebih baru Lebih lama