Opini : Diamnya Gubernur dan "Bunuh Diri" Ekologis di Palu-Donggala


Oleh: Mohammad Taher, SH, (Praktisi Hukum & Aktivis)


SAMBAR.ID, Opini - Kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang galian C di sepanjang koridor Kota Palu dan Kabupaten Donggala bukan lagi sekadar isu pinggiran. Ini bukan lagi keluhan warga yang dibesar-besarkan, melainkan realitas pahit yang terpampang nyata di depan mata: bukit-bukit dikeruk tanpa ampun, debu yang mengepung ruang napas manusia, hingga hancurnya infrastruktur jalan akibat truk bertonase raksasa.


Di tengah kehancuran sistematis ini, satu pertanyaan besar menggantung di langit Sulawesi Tengah: Di mana Gubernur?


Investasi atau Eksploitasi?


Kita tidak boleh terjebak dalam jargon manis "pembangunan" atau "investasi" jika kenyataannya rakyat justru dicekik oleh debu dan bayang-bayang bencana. 


Sulawesi Tengah bukan tanah tak bertuan yang bisa diperlakukan sesuka hati oleh korporasi. Palu dan Donggala adalah ruang hidup, tempat anak-anak tumbuh, dan tanah tempat sejarah rakyat bermukim.


Negara, melalui Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, memiliki kewajiban mutlak untuk menjaga ruang hidup tersebut. Namun, melihat menjamurnya tambang galian C yang seolah tak tersentuh, muncul kesan kuat adanya "karpet merah" bagi para pengusaha.


Keluhan warga menguap begitu saja, sementara tindakan pemerintah tampak lamban, bahkan cenderung absen. Situasi ini tidak lagi bisa disebut sebagai kendala birokrasi, melainkan pembiaran yang disengaja.


Logika yang Memalukan


Jika kerusakan terjadi begitu masif dan berlangsung lama, hanya ada dua kemungkinan: pemerintah tidak mampu, atau pemerintah tidak mau. Dan jujur saja, keduanya sama-sama memalukan.


Provinsi ini adalah wilayah rawan bencana. Kita belum sepenuhnya pulih dari luka gempa dan tsunami 2018, namun hari ini kita justru seperti mengundang bencana baru melalui "bunuh diri" ekologis. Data WALHI Sulawesi Tengah menunjukkan fakta yang mengerikan: terdapat sekitar 72 Izin Usaha Pertambangan (IUP) aktif dengan luasan lebih dari 1.445 hektar di pesisir Palu-Donggala.


Eksploitasi ini bukan hanya merusak pemandangan, tapi menyerang nadi kehidupan. Mata air terakhir di Kelurahan Buluri dan Watusampu kini terancam. Ketika air bersih dikorbankan demi galian batu dan pasir, maka yang dipertaruhkan bukan lagi sekadar ekosistem, melainkan hak hidup manusia.


Mandat Konstitusi dan Jalan Perlawanan


Secara hukum, pembiaran adalah kelalaian. Pasal 28H UUD 1945 menjamin hak warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Jika Gubernur tetap bungkam saat rakyat menghirup debu dan mata air hilang, maka pemerintah telah gagal menjalankan mandat konstitusi.


Izin tambang bukanlah "surat sakti" untuk merusak. Jika sebuah perusahaan menimbulkan dampak destruktif, izin tersebut wajib dievaluasi total, diaudit, atau dicabut. Gubernur tidak boleh menjadi pemimpin yang hanya hadir saat kamera menyala, namun "pengecut" dalam mengambil tindakan tegas terhadap perusak lingkungan.


Jika transparansi data tetap tertutup dan penertiban tak kunjung dilakukan, publik berhak curiga ada kepentingan yang sedang dilindungi di balik debu galian C.


Diam adalah Kejahatan


Dalam persoalan ini, diam bukan lagi sikap netral atau kebijakan politik. Diam adalah kejahatan moral dan pengkhianatan terhadap rakyat. Rakyat Sulawesi Tengah mungkin masih bersabar hari ini, namun jangan paksa mereka kehilangan kepercayaan sepenuhnya.


Jika jalur birokrasi buntu, Citizen Lawsuit (Gugatan Warga Negara) adalah jalan konstitusional yang sah. Rakyat punya hak untuk menggugat kelalaian negara.


Gubernur harus sadar: sejarah akan mencatat bahwa di bawah kepemimpinannya, lingkungan Palu-Donggala dihancurkan secara perlahan.


"Gubernur Sulawesi Tengah, diam Anda hari ini adalah lonceng kematian bagi lingkungan kami".***

Lebih baru Lebih lama