Penggeledahan Tiga Titik di Muba, Kejati Sumsel Sita Bukti Elektronik — Praperadilan Tersangka Suap Irigasi Ditolak

Kejati Sumsel menang pra peradilan (doc.foto)

Sambar.id, Palembang, — Langkah penegakan hukum kembali ditegaskan. Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan bergerak cepat dengan melakukan penggeledahan di tiga lokasi strategis terkait dugaan tindak pidana korupsi pada lalu lintas pelayaran di wilayah Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), periode 2019–2025.


Penggeledahan yang dilaksanakan pada Selasa (14/4/2026) itu didasarkan pada Surat Perintah Kepala Kejati Sumsel tertanggal sama.

Penggeledaha di Kantor CV. R Kec. Kalidoni (doc.foto)

Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, mengungkapkan bahwa tim menyasar tiga titik utama:

  • Kantor Dinas Perhubungan Bidang Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) serta Perhubungan Udara Kabupaten Muba di Sekayu;
  • Kantor CV. R di kawasan Kalidoni, Palembang;
  • Rumah saksi berinisial SR di kawasan Gandus, Palembang.

Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti penting berupa satu unit laptop, tiga unit telepon genggam, satu unit CPU, serta berbagai dokumen yang diduga berkaitan langsung dengan praktik korupsi yang tengah diusut.


“Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif,” ujar Vanny, menegaskan profesionalitas proses penyidikan. Rabu 15 April 2026


Praperadilan Tumbang, Penyidikan Berlanjut

Penggeledahan di Rumah Saksi Gandus (doc.foto)

Di sisi lain, Kejati Sumsel juga mencatat kemenangan penting di ruang sidang. Dalam perkara terpisah terkait dugaan gratifikasi dan suap proyek jaringan irigasi Ataran Air Lemutu di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, gugatan praperadilan yang diajukan para tersangka resmi ditolak.


Hakim tunggal Qory Oktarina dalam putusan Rabu (15/4/2026) di Pengadilan Negeri Palembang menegaskan bahwa seluruh permohonan pemohon tidak beralasan hukum.


Dua tersangka yang mengajukan praperadilan, yakni KT (anggota DPRD Muara Enim) dan RA, harus menerima kenyataan bahwa proses hukum terhadap mereka tetap sah dan berlanjut. 


Hakim menilai tindakan penyidik — mulai dari penggeledahan, penyitaan, hingga penetapan tersangka — telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.


Putusan tersebut sekaligus menutup celah upaya hukum awal dari pihak tersangka. Dengan demikian, keduanya akan terus menjalani proses penyidikan hingga tahap penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.


Pesan Tegas: Hukum Tak Boleh Ditawar

Rumah Saksi Gandus (doc.foto)

Dua peristiwa ini mengirimkan sinyal yang sama: penanganan perkara korupsi di Sumatera Selatan tidak berjalan setengah hati. 


Dari penggeledahan lapangan hingga pertarungan di ruang sidang, aparat penegak hukum menunjukkan konsistensi—bahwa prosedur bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi keadilan.


Dalam lanskap penegakan hukum yang kerap diuji, langkah Kejati Sumsel ini menjadi pengingat bahwa korupsi, dalam bentuk apa pun, akan tetap diburu—dan hukum tidak boleh berhenti di tengah jalan. (Amel)

Lebih baru Lebih lama