Pesan Terbuka untuk Kapolres Bulukumba dari Fly Over Makassar


SAMBAR.ID, MAKASSAR
, — Langit kota Makassar kembali menjadi panggung suara publik. Di atas Fly Over, Aliansi Masyarakat Pemerhati Hukum Sulawesi Selatan membentangkan spanduk—sebuah pesan terbuka kepada aparat penegak hukum agar tidak setengah hati menegakkan keadilan. Senin 13 April 2026


Aksi ini bukan sekadar simbolik. Ia lahir dari kegelisahan atas proses hukum dugaan perjudian sabung ayam di Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, yang tengah bergulir dalam perkara Nomor: PDM-10 / P.4.22 / Eoh.2 / 03 / 2026.


Fakta-fakta persidangan telah mengurai sebagian peristiwa. Insiden yang terjadi pada 26 Oktober 2025 itu telah menyeret pelaku di lapangan ke meja hijau. Namun di balik itu, publik menangkap celah: adanya penyebutan pihak lain dalam keterangan saksi dan terdakwa yang belum sepenuhnya terjawab dalam proses hukum.


Salah satu nama yang berulang kali disebut adalah Nirwan alias Iwan alias Timbang. Dalam perspektif hukum, penyebutan berulang dalam persidangan bukan sekadar narasi—melainkan bagian dari fakta yang patut didalami lebih lanjut secara profesional dan proporsional.


Spanduk yang terbentang di ruang publik strategis itu membawa pesan tegas: hukum tidak boleh berhenti pada sebagian pihak. Ia harus berjalan utuh, menyentuh seluruh pihak yang disebut dalam fakta persidangan.


Jenderal Lapangan aksi, Deka, menegaskan:


“Aksi ini adalah pesan terbuka. Kami tidak menuduh siapa pun, tetapi kami meminta agar fakta persidangan dijadikan dasar untuk langkah hukum lanjutan. Hukum harus berjalan secara utuh.”


Ia juga menekankan bahwa integritas penegakan hukum diuji pada keberanian menindaklanjuti fakta, bukan sekadar menyelesaikan perkara di permukaan.


“Ketika sebuah nama disebut berulang kali dalam persidangan, itu tidak boleh diabaikan. Aparat wajib menindaklanjuti secara profesional.”


Aksi ini menegaskan satu hal: publik tidak diam. Mereka mengawasi, mencatat, dan akan terus mengawal jalannya proses hukum.


Spanduk itu adalah pesan terbuka.

Suara itu adalah kontrol sosial.


Jika hukum ditegakkan secara utuh, publik akan berdiri di belakangnya. Namun jika hukum berhenti di tengah jalan, maka tekanan publik akan terus bergelombang.


Sebab dalam negara hukum, keadilan bukan pilihan—ia adalah kewajiban yang harus ditegakkan sepenuhnya, tanpa kompromi. (Al)


Lebih baru Lebih lama