Sambar.id Magetan — Praktik korupsi yang diduga menggerogoti dana hibah berbasis Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Magetan akhirnya terbuka ke publik. Kejaksaan Negeri Magetan resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara penyalahgunaan dana hibah APBD tahun anggaran 2020 hingga 2024.
Penetapan ini bukan tanpa dasar. Penyidik telah memeriksa sedikitnya 35 saksi, mengumpulkan 788 bundel dokumen, serta menyita 12 unit barang bukti elektronik. Dari rangkaian tersebut, aparat menyimpulkan telah terpenuhi alat bukti yang cukup untuk mengubah status enam saksi menjadi tersangka.
Elit Dewan dan Pendamping Ikut Terseret
Enam tersangka yang ditetapkan terdiri dari tiga anggota DPRD dan tiga tenaga pendamping dewan. Mereka adalah:
SN (anggota DPRD, kini menjabat Ketua DPRD periode 2024–2029),
JML dan JMT (anggota DPRD dua periode),
AN, TH, dan ST (tenaga pendamping dewan).
Penetapan ini mempertegas bahwa dugaan korupsi tidak berdiri sendiri, melainkan melibatkan jejaring yang terstruktur antara legislator dan pihak pendukungnya.
Modus: Dari Aspirasi Rakyat ke Skema Terkondisi
Dalam konstruksi perkara, penyidik menemukan bahwa dana hibah Pokir yang seharusnya menjadi saluran aspirasi rakyat justru diduga dikendalikan penuh oleh oknum dewan.
Selama periode 2020–2024, total dana hibah yang direkomendasikan mencapai Rp335,8 miliar, dengan realisasi sekitar Rp242,9 miliar yang disalurkan melalui 13 SKPD untuk 45 anggota DPRD.
Namun di balik angka itu, terkuak pola sistematis:
Kelompok masyarakat penerima hibah diduga hanya menjadi formalitas administratif.
Proposal hingga laporan pertanggungjawaban (LPJ) tidak disusun mandiri, melainkan dikondisikan melalui jaringan tertentu.
Praktik pemotongan dana hibah terjadi sejak tahap pencairan dengan berbagai dalih.
Kegiatan kerap dialihkan ke pihak ketiga, melanggar prinsip swakelola.
Lebih jauh, penyidik juga menemukan indikasi pengadaan fiktif dan laporan administrasi yang rapi di atas kertas, tetapi tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan.
Dugaan Manipulasi Sistemik
Kejaksaan menilai, praktik ini bukan sekadar pelanggaran prosedural, melainkan bentuk manipulasi sistemik yang merampas hak masyarakat atas manfaat pembangunan.
Kualitas pekerjaan disebut tidak terjamin, pengawasan lemah, dan laporan keuangan diduga dijadikan alat legitimasi untuk menutupi penyimpangan. Secara yuridis, tindakan tersebut dinilai memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan berpotensi merugikan keuangan negara/daerah.
Jerat Hukum Berlapis
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan skema dakwaan berlapis: kesatu, kedua primair, hingga subsidair.
Langsung Ditahan
Setelah penetapan tersangka, keenamnya langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Magetan selama 20 hari, terhitung sejak 23 April hingga 12 Mei 2026.
Alarm bagi Tata Kelola Daerah
Kasus ini menjadi alarm keras bagi tata kelola anggaran berbasis aspirasi. Program Pokir yang semestinya menjadi jembatan kebutuhan rakyat, justru diduga diselewengkan menjadi ruang transaksi kekuasaan.
Publik kini menanti: apakah penegakan hukum akan berhenti pada enam nama ini, atau membuka lebih jauh jejaring kekuasaan yang selama ini bermain di balik layar pengelolaan dana hibah daerah. (*)






.jpg)



