SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Tim Resmob Tadulako Polresta Palu berhasil membekuk tiga pria terduga pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) yang meresahkan warga Kota Palu. Ketiga pelaku ditangkap di sejumlah lokasi berbeda pada Senin (6/4/2026).
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP-B/336/III/2026/SPKT/Polresta Palu/Polda Sulteng tertanggal 24 Maret 2026.
Korban melaporkan kehilangan sepeda motor pada Senin (16/3/2026) di Mess Pemda Poso, Jalan Samratulangi, Kelurahan Besusu Barat.
Kronologi dan Identitas Pelaku
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka dengan inisial sebagai berikut, RA (27), FH (44) dan AI (36).
Selain ketiga tersangka, polisi masih memburu satu pelaku lainnya berinisial E yang saat ini masih dalam proses pengembangan petugas.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Genio berwarna coklat dengan nomor polisi DN 4381 EU.
Modus Penyamaran
Kapolresta Palu, Kombes Pol. Hari Rosena, melalui Kasat Reskrim AKP Ismail Boby, mengungkapkan bahwa komplotan ini menggunakan modus operandi yang cukup rapi untuk mengelabui korbannya.
"Para pelaku menjalankan aksinya dengan menyamar sebagai pihak eksternal atau debt collector. Hal ini dilakukan untuk mengintimidasi dan mengelabui korban agar menyerahkan kendaraannya," ujar AKP Ismail Boby dalam keterangan resminya.
Proses Hukum
Pihak kepolisian menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat tim di lapangan dalam merespons laporan masyarakat. Saat ini, RA, FH, dan AI telah mendekam di Mapolresta Palu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
AKP Ismail Boby juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap oknum yang mengaku sebagai penagih utang di jalanan.
Polresta Palu berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan curanmor yang lebih luas di wilayah Sulawesi Tengah.**







.jpg)



