Bekasi - Pemilihan pengurus Ketua dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serentak di wilayah Kabupaten Bekasi tahun 2026 mulai memasuki tahapan krusial. Warga diingatkan untuk selektif dalam memilih wakil mereka agar BPD tidak sekadar menjadi tempat mencari penghasilan bagi pengangguran.
Pengamatan di lapangan menunjukkan antusiasme warga dalam menyambut pesta demokrasi tingkat desa ini. Namun, muncul kekhawatiran mengenai kualitas calon yang maju, terutama terkait kompetensi dalam mengawal kebijakan desa.
Peringatan untuk Tokoh Masyarakat
Para tokoh masyarakat, baik tokoh formal maupun informal, diharapkan memberikan edukasi yang tepat kepada pemilih. Pemilihan anggota BPD bukanlah ajang bagi-bagi jabatan bagi mereka yang tidak memiliki pekerjaan tetap, melainkan pencarian sosok yang mampu memecahkan masalah desa.
"Jangan sampai kita memilih pengangguran hanya untuk diberi gaji. Bukannya menyelesaikan masalah desa, mereka justru berpotensi menjadi beban baru bagi birokrasi desa," ujar salah satu pengamat kebijakan daerah di Bekasi, Kamis (23/4/2026).
Kriteria utama yang dibutuhkan masyarakat saat ini adalah sosok yang memiliki pemahaman mendalam mengenai tata kelola desa, kompeten secara administrasi, dan memiliki jiwa inovatif.
Anggota BPD memiliki fungsi strategis dalam membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (RPDes) bersama Kepala Desa. Jika jabatan ini hanya dijadikan sumber pendapatan utama tanpa bekal keahlian, dikhawatirkan fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah desa akan tumpul.
Narasumber: Pengamat Kebijakan
(sbr_id/Red)







.jpg)



