Sambar.id, JAMBI |
Tanjung Jabung Barat - Aktivitas kendaraan misterius pada tengah malam di Desa Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Jambi, memicu keresahan warga. Praktik yang diduga sebagai distribusi minyak ilegal tersebut kini mendesak untuk segera diusut tuntas oleh aparat penegak hukum.
Kronologi dan Pola Kejadian
Berdasarkan pantauan di lapangan, pergerakan kendaraan pengangkut tersebut rutin terjadi di sepanjang ruas KM 3 sampai KM 8, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tebing Tinggi. Aktivitas ini berlangsung pada jam-jam rawan pengawasan, yakni mulai Rabu (29/4/2026) dini hari.
Sejumlah kendaraan diduga memasuki area tertentu untuk melakukan bongkar muat secara sembunyi-sembunyi. Pola pergerakan ini disebut konsisten terjadi sebelum fajar menyingsing guna menghindari perhatian publik.
"Aktivitas ini sudah berlangsung cukup lama, terutama saat malam hingga menjelang pagi," ujar seorang sumber yang enggan disebutkan identitasnya kepada tim media.
Asal Minyak dan Dugaan Distribusi
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa minyak tersebut diduga berasal dari wilayah Sumatera Selatan. Minyak itu kemudian disalurkan kepada sejumlah pihak serta pelaku usaha skala kecil di kawasan Tebing Tinggi.
Warga mempertanyakan legalitas operasional tersebut karena dilakukan pada waktu yang tidak wajar. Muncul spekulasi bahwa aktivitas ini sengaja dilakukan pada malam hari untuk menghindari pemeriksaan petugas.
Landasan Hukum dan Ancaman Pidana
Jika terbukti melakukan distribusi minyak tanpa izin resmi, para pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Berikut adalah pasal-pasal yang relevan:
1.Pasal 53:
"Setiap orang yang melakukan Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan/atau Niaga Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)."
2.Pasal 55:
"Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)."
Desakan Tindak Tegas
Masyarakat kini mendesak Polres Tanjung Jabung Barat dan instansi terkait untuk melakukan investigasi menyeluruh. Transparansi aparat dianggap menjadi kunci agar tidak muncul kesan adanya "pembiaran" terhadap praktik yang merugikan negara dan membahayakan keselamatan lingkungan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak Kepolisian setempat terkait langkah hukum yang akan diambil.
Sumber: Warga
Pewarta: Apriandi Tj
(sbr_id/Red)







.jpg)



