Sambar.id Jakarta – Dewan Pers mengecam keras tindakan Angkatan Laut Israel yang mencegat dan menangkap rombongan aktivis kemanusiaan serta jurnalis di atas kapal Global Sumud Flotilla 2.0 pada Senin (18/5/2026).
Kapal tersebut diketahui membawa bantuan kemanusiaan berupa makanan dan obat-obatan untuk warga Gaza, Palestina. Rombongan berangkat dari Marmaris, Turki, bersama 54 kapal lain yang berasal dari 70 negara.
Dari sembilan warga negara Indonesia yang tergabung dalam Global Peace Convoy Indonesia (GPCI), tiga di antaranya merupakan jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan, yakni Bambang Noroyono dari Republika, Thoudy Badai Rifan Billah dari Republika, serta Andre Prasetyo Nugroho dari Tempo TV.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap prinsip kemanusiaan dan kemerdekaan pers.
“Dewan Pers mengecam keras tindakan militer Angkatan Laut Israel yang menghalangi tugas kemanusiaan dan kemerdekaan pers dunia,” ujar Komaruddin dalam pernyataan resminya. Selasa (19/5/2026).
Selain mengecam tindakan tersebut, Dewan Pers juga meminta Pemerintah Republik Indonesia segera mengambil langkah diplomatik luar biasa (extraordinary diplomatic channels) guna membebaskan dan memulangkan seluruh jurnalis serta warga sipil Indonesia dengan selamat ke tanah air.
Menurut Komaruddin Hidayat, jurnalis harus diberikan perlindungan dalam menjalankan tugas profesionalnya, termasuk saat meliput situasi konflik dan misi kemanusiaan internasional.
Pernyataan sikap tersebut ditegaskan sebagai bentuk komitmen Dewan Pers dalam menjaga kebebasan pers dan mendukung kerja-kerja jurnalistik yang independen, humanis, dan sesuai hukum yang berlaku.
“Kemerdekaan pers adalah hak segala bangsa. Freedom of the Press is a Human Right,” demikian penegasan Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat.(*)







.jpg)



