Dua Kasus Pidana Keluarga di Sulteng Disetop Kejati, Korban dan Pelaku Berdamai

KAJATI SULTENG Zullikar Tanjung, S.H., M.H memimpin ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice secara daring/F-Penkum Kejati Sulteng.


SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Zullikar Tanjung, S.H., M.H memimpin ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice secara daring bersama Direktur Oharda Jampidum Kejaksaan RI, Selasa, 5 Mei 2026.


Ekspose tersebut membahas dua perkara dari Kejaksaan Negeri Morowali dan Kejaksaan Negeri Parigi Moutong. Keduanya disetujui untuk dihentikan penuntutannya.


Kasus Pertama: Ancaman Senjata Tajam Antar Saudara Kandung  

Perkara dari Kejari Morowali melibatkan tersangka Husna alias Una. Ia disangkakan melanggar Pasal 466 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Peristiwa terjadi Jumat, 14 November 2025 di Desa Moahino, Kecamatan Witaponda, Morowali. Tersangka dan korban merupakan saudara kandung. Insiden bermula dari kesalahpahaman soal panen di kebun kelapa sawit. 


Tersangka emosi hingga mengancam korban dengan senjata tajam dan menyebabkan dua luka gores di leher. Hasil Visum et Repertum Puskesmas Laantula Jaya membenarkan adanya luka akibat benda tajam.


Penghentian penuntutan diajukan karena memenuhi syarat restorative justice: ancaman pidana di bawah lima tahun, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan adanya hubungan kekeluargaan. 


Korban telah pulih dan kedua pihak mencapai kesepakatan damai. Permohonan ini sesuai Pasal 79, Pasal 80, dan Pasal 85 UU No. 20 Tahun 2025.


Kasus Kedua: Gadai Motor Milik Teman karena Desakan Ekonomi  

Perkara dari Kejari Parigi Moutong menjerat tersangka bernama Fandi. Ia disangkakan melanggar Pasal 492 atau Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No. 1 Tahun 2026.


Kasus bermula saat Fandi meminjam sepeda motor korban, lalu menggadaikannya untuk kebutuhan ekonomi. Tersangka kemudian mengakui kesalahan, meminta maaf, dan menebus kembali motor tersebut. 


Korban memaafkan tanpa syarat dan kedua pihak menandatangani kesepakatan damai. Fandi juga baru pertama kali melakukan tindak pidana dan memiliki hubungan sosial dekat dengan korban.


Kajati Sulteng Zullikar Tanjung menegaskan, penerapan restorative justice adalah wujud kehadiran negara yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pemulihan keadaan dan rekonsiliasi. 


Ia berharap setiap permohonan penghentian penuntutan benar-benar memenuhi syarat formil dan materil agar tujuan hukum yang berkeadilan, bermanfaat, dan berkepastian tercapai.***

Lebih baru Lebih lama