SAMBAR.ID, BEKASI — Isu tata kelola lingkungan dan kepatuhan hukum kembali mencuat. Pembangunan gudang oleh PT Varitech Energy di wilayah Bekasi menuai sorotan setelah diduga belum memenuhi aspek perizinan serta minim komunikasi dengan masyarakat setempat.
Ketua Tim Khusus (Timsus) LSM GARDA Bekasi, Andreas Lintang, mengungkapkan bahwa temuan tersebut diperoleh dari hasil penelusuran lapangan dan diskusi internal. Ia menyebut, proyek pembangunan gudang itu diduga tidak dilengkapi izin lingkungan yang memadai, serta tidak melibatkan perangkat RT dan RW dalam proses awal.
“Dari informasi yang kami himpun, pembangunan ini diduga tidak melalui prosedur perizinan lingkungan sebagaimana mestinya. Bahkan, RT dan RW setempat tidak pernah diajak berkomunikasi. Ini jelas menimbulkan kekecewaan warga,” ujarnya, Selasa (5/5/2026).
Menurut Andreas, ketertutupan informasi terkait fungsi dan aktivitas gudang semakin memperkeruh situasi. Warga, kata dia, tidak menolak investasi, namun menuntut transparansi dan kepastian dampak terhadap lingkungan maupun sosial.
“Kalau ini kegiatan usaha, harus jelas. Apa bentuknya, bagaimana dampaknya, dan apakah ada peluang kerja bagi warga sekitar. Jangan sampai masyarakat hanya jadi penonton di tanahnya sendiri,” tegas Andreas melalui rilisnya selasa (5/5) Siang
Ia juga menyoroti pentingnya etika komunikasi antara pelaku usaha dengan pemerintah desa sebagai representasi masyarakat. Absennya koordinasi dinilai berpotensi memicu konflik sosial yang seharusnya bisa dihindari sejak awal.
“Atas nama masyarakat, kami meminta PT Varitech Energy menghormati kepala desa dan warga. Komunikasi yang baik adalah fondasi investasi yang sehat,” tambahnya.
GARDA Bekasi mendesak perusahaan segera memberikan klarifikasi terbuka sekaligus melengkapi seluruh dokumen perizinan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Di saat yang sama, pemerintah daerah diminta tidak abai dan segera melakukan pengawasan menyeluruh.
Dalam konteks hukum, dugaan pelanggaran ini menyentuh sejumlah regulasi penting yang mengatur perizinan usaha, lingkungan hidup, dan keterlibatan masyarakat:
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH),
- Pasal 36 ayat (1): Setiap usaha wajib memiliki izin lingkungan.,
- Pasal 65: Masyarakat berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh informasi lingkungan.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Mengatur kewajiban dokumen AMDAL atau UKL-UPL sebelum kegiatan usaha berjalan.
- Menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses persetujuan lingkungan.
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (beserta aturan turunannya)
- Mengintegrasikan perizinan melalui sistem OSS (Online Single Submission) berbasis risiko.
- Namun tetap mensyaratkan pemenuhan aspek lingkungan dan sosial sesuai tingkat risiko usaha.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
- Menegaskan bahwa setiap kegiatan usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin sesuai klasifikasi risiko.
- Untuk kegiatan berisiko menengah hingga tinggi, wajib dilengkapi dokumen lingkungan.
5. Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa
- Menguatkan peran RT/RW sebagai bagian dari sistem sosial pemerintahan desa yang harus dilibatkan dalam aktivitas pembangunan di wilayahnya.
Kasus ini menjadi cermin bahwa investasi tidak semata soal pertumbuhan ekonomi. Ketika aspek legalitas dan komunikasi sosial diabaikan, potensi konflik menjadi tak terhindarkan.
Pemerintah daerah dituntut hadir bukan sekadar sebagai pemberi izin, tetapi sebagai pengawas aktif yang memastikan keseimbangan antara kepentingan investasi dan hak-hak masyarakat.
Jika dugaan ini terbukti, maka pembangunan gudang tersebut bukan hanya persoalan administratif, melainkan juga pelanggaran prinsip dasar pembangunan berkelanjutan: taat hukum, transparan, dan berpihak pada rakyat.






.jpg)



