Dugaan Penganiayaan Aktivis di Lapas Narkotika Gowa Dilaporkan ke Polisi

Seorang peserta aksi diseret pegawai dan seorang warga binaan lapas  (doc.foto)

Sambar.id, Gowa, Sulsel
- Aliansi Masyarakat Pemerhati Hukum resmi melaporkan dugaan penganiayaan secara bersama-sama yang dilakukan oknum petugas lapas, warga, dan tahanan ke Polres Gowa, Selasa 26 Mei 2026. 

Laporan tersebut diterima dan teregister dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Polres Gowa atas dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di area Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa.

Jenderal lapangan aksi, Andi Ahmad Fauzy alias Uci, menyebut peristiwa yang terjadi pada Senin 25 Mei 2026 sebagai bentuk tindakan represif dan brutal terhadap aktivis yang menyuarakan keadilan di dalam lapas.

“Tindakan represif yang dilakukan kepada kawan-kawan aktivis itu sangat tidak manusiawi. Ini bukan sekadar dorong-dorongan. Teman-teman kami dipukuli secara beramai-ramai sampai mengalami luka serius,” kata Uci di hadapan piket Reskrim Polres Gowa.

Menurutnya, beberapa anggota yang tergabung dalam aliansi harus mendapat perawatan medis darurat.

Satu orang mendapatkan delapan jahitan di bagian dahi dan mengalami lebam di wajah akibat pukulan benda tumpul, bahkan disebut dipukul menggunakan kipas angin saat berada di lantai dua. 

Korban lainnya mengalami patah gigi hingga dugaan pergeseran rahang akibat kekerasan fisik yang dilakukan secara bersama-sama.

“Kami datang untuk menyuarakan keadilan, bukan untuk dipukuli seperti binatang. Kalau petugas lapas yang seharusnya menjaga hukum justru jadi pelaku kekerasan, lalu siapa yang bisa kami percayai?” tegasnya.

Dalam laporan tersebut, pihak aliansi juga menyoroti dugaan tindak pidana lain berupa perusakan dan pencurian yang terjadi saat massa diamankan di dalam area lapas.

“Lima unit kendaraan bermotor milik teman-teman kami dirusak. Dua di antaranya kehilangan onderdil. Ini pencurian terang-terangan di area lapas. Kalau begini, siapa yang aman?” ujarnya.


Selain dugaan penganiayaan dan pengeroyokan, Uci juga mengaku mengalami penghinaan verbal saat diamankan di lantai dua Lapas Narkotika Sungguminasa.

“Di depan banyak orang, salah satu pegawai lapas memanggil saya tikus got. Kampus tempat saya kuliah juga dihina, dibilang kampus kampungan. Ini pelecehan terhadap pribadi dan institusi pendidikan. Petugas negara tidak boleh bersikap seperti preman,” ungkapnya.

Atas kejadian tersebut, Aliansi Masyarakat Pemerhati Hukum mendesak Unit Reskrim Polres Gowa segera melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk oknum petugas lapas, warga binaan, maupun pihak lain yang berada di lokasi kejadian.

Uci menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah alat bukti berupa dokumentasi luka korban, rekaman video, serta keterangan saksi mata yang dinilai cukup untuk mengungkap kasus tersebut secara terang.

“Kami berharap Polres Gowa, khususnya Reskrim, tidak tutup mata. Ini mencederai gerakan yang kami lakukan di Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa. Kalau laporan kami diabaikan, maka negara gagal melindungi warga yang berani bersuara,” katanya.


Ia juga memperingatkan akan menggelar aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar apabila laporan tersebut tidak segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

“Kami tidak takut. Kami punya bukti. Kami punya saksi. Kami minta Polres Gowa jangan main-main. Hukum harus jalan, siapa pun pelakunya, meski itu petugas lapas,” tutup Uci.

Secara hukum, dugaan tindak pidana tersebut dapat dijerat berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. 

Dugaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dapat dikenakan Pasal 471 KUHP Nasional tentang pengeroyokan. Sementara dugaan penganiayaan yang menyebabkan luka berat dapat dijerat Pasal 466 dan Pasal 467 KUHP Nasional.

Adapun dugaan perusakan kendaraan bermotor dapat dikenakan Pasal 521 KUHP Nasional mengenai perusakan barang milik orang lain, sedangkan dugaan pencurian onderdil kendaraan bermotor dapat dijerat Pasal 479 KUHP Nasional tentang pencurian.


Terkait dugaan penghinaan verbal yang dilontarkan kepada korban, perbuatan tersebut juga dapat dikaji melalui ketentuan Pasal 436 KUHP Nasional mengenai penghinaan ringan terhadap seseorang di muka umum.

Selain aspek pidana materiil, proses penanganan perkara juga harus mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 108 KUHAP yang mengatur hak setiap warga negara untuk membuat laporan atau pengaduan atas dugaan tindak pidana kepada penyidik atau penyelidik. 

Selanjutnya, Pasal 184 KUHAP mengatur alat bukti yang sah dalam proses pembuktian pidana, meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Dalam kasus ini, dokumentasi luka korban, rekaman video, hasil visum et repertum, serta keterangan saksi mata dapat menjadi bagian penting dalam proses pembuktian.

Pihak pelapor juga meminta agar penyidik menjalankan proses hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. 

Regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat wajib ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang menjunjung tinggi asas profesionalitas, proporsionalitas, legalitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Selain itu, tindakan aparat penegak hukum juga harus berpedoman pada Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menegaskan bahwa setiap anggota Polri wajib menghindari tindakan kekerasan berlebihan, perlakuan tidak manusiawi, maupun tindakan yang merendahkan martabat seseorang.

Sementara itu, tindakan kekerasan yang diduga melibatkan aparat negara juga dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang mewajibkan petugas pemasyarakatan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia dalam pelaksanaan tugasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa maupun pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan terkait dugaan pengeroyokan, penganiayaan, perusakan, dan penghinaan verbal yang dilaporkan Aliansi Masyarakat Pemerhati Hukum ke Polres Gowa. 

Sementara itu, pihak pelapor mendesak aparat kepolisian segera melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat dan menindaklanjuti laporan sesuai ketentuan KUHP Nasional, KUHAP, serta Peraturan Kapolri yang berlaku.

Lebih baru Lebih lama