Jaksa Agung Dorong Pendekatan Hukum Modern Untuk Selamatkan Fiskal Negara


Sambar.id Jakarta, 5 Mei 2026 — ST Burhanuddin menegaskan arah baru penegakan hukum ekonomi nasional: tidak semata menghukum, tetapi memulihkan. Pernyataan itu disampaikan saat membuka Seminar Hukum Internasional dalam rangka HUT ke-75 Persatuan Jaksa Indonesia di Hotel Indonesia Kempinski, Selasa (5/5).


Di tengah gejolak Indeks Harga Saham Gabungan yang sempat mengalami tekanan hebat awal tahun ini, Jaksa Agung mengingatkan bahwa krisis pasar modal bukan sekadar soal angka—melainkan ancaman serius terhadap stabilitas nasional.


“Penurunan tajam IHSG pada Januari 2026 hingga memicu trading halt adalah alarm keras. Dampaknya menjalar: rupiah tertekan, bunga surat utang naik, inflasi meningkat, dan daya beli rakyat tergerus,” tegas Burhanuddin.


Sorotan utama diarahkan pada peringatan Morgan Stanley Capital International yang menilai rendahnya transparansi struktur kepemilikan saham dan minimnya porsi publik sebagai faktor yang mengganggu kepercayaan investor global. Kritik ini menjadi pemicu guncangan yang tak bisa dipandang sebelah mata.


 alih-alih terpaku pada pendekatan represif, Kejaksaan mendorong strategi yang lebih adaptif. Burhanuddin menekankan pentingnya penerapan mekanisme denda damai atau schikking sebagai instrumen pemulihan fiskal yang efektif.

“Pendekatan punitif konvensional sering kali hanya menyentuh permukaan. Denda damai memberi jalan untuk mengembalikan kerugian negara secara cepat, terukur, dan berdampak langsung pada stabilitas ekonomi,” ujarnya.


Model ini bukan tanpa dasar. Kejaksaan telah menguji efektivitasnya melalui kasus minyak goreng tahun 2023 yang ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta—sebuah preseden yang bahkan telah lolos uji praperadilan. Artinya, legitimasi hukum mekanisme ini telah terbangun.


Ke depan, denda damai diproyeksikan menjadi instrumen strategis yang mampu menyeimbangkan kepastian hukum dan kepentingan ekonomi. Pelaku usaha tetap mendapat ruang kepastian, sementara negara memperoleh pemulihan kerugian yang nyata—tanpa mengorbankan efek jera.


Lebih jauh, Jaksa Agung menggarisbawahi urgensi kolaborasi lintas lembaga. Sinergi antara Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek Indonesia, otoritas moneter, dan aparat penegak hukum menjadi kunci dalam membangun tata kelola pasar modal yang transparan dan berintegritas.


Seminar ini turut menghadirkan sejumlah pemikir dan praktisi, di antaranya Raman Aylur Subramanian, Jefri Hendrik, Fithra Hastiadi, serta Boyamin Saiman.


Di tengah turbulensi global dan tekanan domestik, pesan Kejaksaan tegas: hukum tidak boleh berjalan di belakang krisis. Ia harus hadir di depan—menjadi alat pemulihan, penjaga stabilitas, dan fondasi kepercayaan. (*/sb)

Lebih baru Lebih lama