Jangan Lindungi Aktor Intelektual Korupsi: LKBHMI Makassar Tantang Kejati Sulsel Usut Dugaan Korupsi Rp50 Miliar Tanpa Tebang Pilih


Sambar.id, Makassar, — Desakan keras datang dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Makassar terhadap Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan agar tidak setengah hati mengusut dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024. Kasus ini diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp50 miliar.


Direktur Eksekutif LKBHMI Cabang Makassar, Alif Fajar, menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaksana teknis. Ia mendesak agar penyidikan menyasar seluruh aktor yang terlibat sejak tahap perencanaan, pembahasan anggaran, hingga eksekusi proyek. Minggu 10 Mei 2026


Sorotan mengarah pada sejumlah nama yang disebut dalam dinamika pembahasan anggaran, termasuk Syaharuddin Alrif, yang dikabarkan terseret dalam pusaran dugaan korupsi tersebut. Pernyataan Bahtiar Baharuddin sebelumnya juga mengungkap bahwa program pengadaan bibit nanas dibahas secara rinci di DPRD Sulsel sesuai mekanisme regulasi.


Dalam proses itu, disebut terdapat persetujuan dari unsur pimpinan DPRD Sulsel saat itu, yakni Syaharuddin Alrif, Andi Ina Kartika Sari, Darmawangsyah Muin, dan Ni'matullah. Fakta ini, menurut LKBHMI, wajib didalami secara serius agar tidak menimbulkan kesan adanya perlindungan terhadap elit tertentu.


“Tidak boleh ada rasa takut. Jika alat bukti mengarah kepada keterlibatan siapapun, termasuk legislatif, maka wajib diperiksa. Hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan,” tegas Alif.


LKBHMI juga mendorong penggunaan maksimal instrumen hukum, khususnya Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang memungkinkan perampasan aset, pembayaran uang pengganti, serta pemulihan kerugian negara. Selain itu, ketentuan dalam KUHP terbaru terkait penyertaan tindak pidana juga dinilai relevan untuk menjerat pihak-pihak yang diduga turut serta.


Tak hanya itu, organisasi ini menyinggung potensi praktik “hengki pengki” atau permainan perkara yang kerap menjadi bayang-bayang dalam penanganan kasus besar. Karena itu, publik menuntut jaminan profesionalitas, transparansi, dan independensi dari aparat penegak hukum.


LKBHMI juga mengingatkan publik pada kasus lama pengadaan laboratorium bahasa di Kabupaten Wajo tahun 2014 yang sempat menyeret sejumlah nama, termasuk Abdul Razak. Meski penyidik disebut telah mengantongi dua alat bukti kala itu, proses hukum kasus tersebut diduga mandek tanpa kejelasan hingga kini.


“Kami menantang Kejati Sulsel untuk membuktikan integritasnya. Jangan ada hukum yang dipelintir demi melindungi elit. Siapapun yang terlibat harus diproses tanpa tebang pilih,” lanjut Alif dengan nada tegas.


Sebagai lembaga advokasi mahasiswa, LKBHMI Cabang Makassar menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka juga mengajak masyarakat sipil, mahasiswa, dan media untuk memperkuat pengawasan publik terhadap jalannya proses hukum.


Di tengah krisis kepercayaan terhadap penegakan hukum, pesan LKBHMI tegas dan menggema:


“Korupsi adalah kejahatan terhadap rakyat. Tidak boleh ada satu pun pelaku yang dilindungi oleh kekuasaan.”

Lebih baru Lebih lama