Kawal SDA atau Biarkan Dijarah? Jaksa Agung Turun ke Sulawesi Tengah, Tegaskan Nol Toleransi Penyimpangan

Sambar.id, Palu —  Jum'at, 08 Mei 2026, Kunjungan kerja ST Burhanuddin ke wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah pada 7–8 Mei 2026 bukan sekadar agenda seremonial. Di tengah sorotan publik terhadap maraknya praktik tambang ilegal dan perusakan lingkungan, Jaksa Agung mengirim pesan tegas: kekayaan sumber daya alam (SDA) tidak boleh lagi menjadi ladang bancakan.


Dalam arahannya kepada jajaran Kejati Sulawesi Tengah, Burhanuddin menekankan bahwa profesionalisme dan integritas bukan lagi pilihan, melainkan keharusan mutlak. Ia mengingatkan bahwa wilayah Sulawesi Tengah menyimpan potensi besar—dari mineral hingga kelautan—yang rawan disalahgunakan jika tidak dikawal dengan penegakan hukum yang kuat dan konsisten.


“Penegakan hukum harus berdiri di garis depan, memastikan tidak ada ruang bagi tambang ilegal, perusakan hutan, atau praktik koruptif yang merugikan negara,” tegasnya.


Sorotan pada Sektor SDA dan Proyek Nasional


Dalam konteks pembangunan nasional, Kejaksaan diminta tidak pasif. Sebaliknya, harus menjadi pengawal aktif berbagai program strategis, termasuk sembilan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Sulawesi Tengah dengan nilai mencapai Rp647,6 miliar. Instruksi ini sejalan dengan agenda besar pemerintah dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.


Namun, di balik angka-angka ambisius itu, terselip peringatan keras: tanpa pengawasan ketat, proyek-proyek tersebut berpotensi menjadi ladang korupsi baru.


Kinerja Anggaran dan PNBP Disorot


Hingga 4 Mei 2026, serapan anggaran di wilayah ini tercatat mencapai 41,56%. Jaksa Agung memberi apresiasi kepada satuan kerja dengan capaian terbaik, termasuk Cabang Kejaksaan Negeri Banggai di Bunta.


Sementara itu, realisasi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp3,66 miliar. Burhanuddin menegaskan pentingnya perencanaan target yang realistis dan berbasis kinerja, bukan sekadar angka di atas kertas.


Perubahan Paradigma Penegakan Hukum


Di bidang pidana umum, Kejaksaan didorong meninggalkan pendekatan konvensional menuju keadilan restoratif. Pendekatan ini dinilai lebih manusiawi dan relevan dengan kebutuhan masyarakat, sekaligus mengurangi beban sistem peradilan.


Namun di sisi lain, untuk tindak pidana khusus, pesan Jaksa Agung justru semakin keras: jangan hanya bermain di kasus kecil seperti Dana Desa. Penegak hukum diminta berani menyasar perkara besar dengan kerugian negara signifikan.


Data menunjukkan, sepanjang 1 Januari hingga 4 Mei 2026, penyelamatan keuangan negara di wilayah Kejati Sulawesi Tengah telah mencapai Rp115,15 miliar. Angka ini menjadi indikator, sekaligus tantangan untuk ditingkatkan.


Intelijen dan Pengawasan Diperketat


Bidang intelijen diminta meningkatkan deteksi dini terhadap ancaman, termasuk melalui program Jaksa Garda Desa dan Jaga Dapur. Sementara itu, bidang pengawasan diingatkan agar tidak sekadar menjadi “pemadam kebakaran” pelanggaran internal, tetapi berfungsi sebagai penjaga mutu (quality assurance) institusi.


Penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) wajib diperkuat, dengan kebijakan tanpa kompromi terhadap pelanggaran disiplin.


“Tidak ada tempat bagi pegawai yang mencoreng institusi. Karier mereka otomatis berhenti,” tegas Burhanuddin.


Integritas Jadi Harga Mati

Pesan paling keras datang di penghujung arahan: zero tolerance. Jaksa Agung menegaskan bahwa perilaku menyimpang, gaya hidup mewah, hingga penyalahgunaan wewenang tidak akan ditoleransi.


Ia juga mengingatkan adanya potensi “serangan balik” dari pihak-pihak yang terusik oleh penegakan hukum, termasuk upaya mendiskreditkan institusi Kejaksaan. Karena itu, seluruh jajaran diminta tetap solid dan cermat dalam menjaga kepercayaan publik.


Di era digital, Burhanuddin juga menyoroti pentingnya pemanfaatan media sosial secara bijak—bukan untuk pencitraan kosong, melainkan menyampaikan capaian kinerja nyata kepada masyarakat.


Antara Harapan dan Ujian Nyata


Kunjungan ini menegaskan satu hal: Kejaksaan dituntut tidak hanya menjadi penonton, tetapi aktor utama dalam menjaga kekayaan negara dan menegakkan keadilan.


Pertanyaannya kini, apakah peringatan keras ini akan berujung pada tindakan nyata di lapangan—atau kembali tenggelam dalam rutinitas birokrasi?. Publik menunggu, dan hukum tidak boleh lagi kalah. (Penkum)


(Redaksi)

Lebih baru Lebih lama