SAMBAR.ID, MAKASSAR, 30 April 2026 — Dugaan tindakan represif aparat kembali mencoreng wajah penanganan konflik agraria di Sulawesi Selatan. Kali ini, sorotan datang dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam Cabang Makassar yang mengkritik keras keterlibatan Satpol PP dalam bentrokan dengan petani di Desa Harapan, Kabupaten Luwu Timur.
Insiden tersebut terjadi dalam proses pengawalan kegiatan land clearing lahan seluas kurang lebih 395 hektare—lahan yang hingga kini masih diliputi ketidakjelasan status hukum dan konflik sosial berkepanjangan. Alih-alih menjadi penengah, kehadiran aparat justru dinilai memperuncing ketegangan di lapangan.
Pengurus LKBHMI Cabang Makassar Bidang Pengabdian Masyarakat, Arya Hairul Ailal, menegaskan bahwa pendekatan yang digunakan dalam pengamanan kegiatan tersebut berpotensi melampaui batas kewenangan aparat.
“Kami melihat adanya dugaan tindakan represif dalam pengawalan land clearing. Satpol PP seharusnya berfungsi sebagai pelindung masyarakat, bukan menjadi bagian dari tekanan dalam konflik agraria yang legalitasnya masih dipersoalkan,” ujarnya.
Lebih jauh, Arya mengungkapkan keterlibatan personalnya dalam konflik tersebut. Ia menyebut keluarganya menjadi salah satu pihak yang terdampak langsung.
“Keluarga kami merupakan korban dugaan perampasan lahan. Tanah itu telah lama menjadi sumber penghidupan. Maka ini bukan semata soal hukum, tetapi juga soal kemanusiaan dan keadilan sosial,” tegasnya.
LKBHMI menilai, konflik di Desa Harapan tidak bisa direduksi menjadi persoalan administratif belaka. Fakta bahwa masyarakat telah menguasai dan mengelola lahan selama puluhan tahun menjadi variabel penting yang tak boleh diabaikan dalam setiap proses penyelesaian.
Secara normatif, kewenangan Satpol PP diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018, yang menekankan fungsi penegakan peraturan daerah dan ketertiban umum melalui pendekatan non-yustisial. Dalam konteks sengketa agraria, penggunaan pendekatan koersif dinilai berpotensi melanggar prinsip perlindungan hak warga negara.
Sikap dan tuntutan LKBHMI Cabang Makassar:
- Mendesak Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menghentikan sementara kegiatan land clearing.
- Meminta penarikan aparat Satpol PP dari lokasi konflik untuk mencegah eskalasi kekerasan.
- Mendorong audit hukum dan geospasial independen atas status serta legalitas lahan.
- Mendesak pembukaan ruang dialog yang adil, transparan, dan partisipatif.
Menuntut perlindungan hak-hak petani serta penyelesaian konflik agraria yang berkeadilan.
Menurut LKBHMI, pemerintah seharusnya berdiri sebagai mediator yang menjamin keadilan, bukan menjadi perpanjangan tekanan dalam konflik yang belum tuntas.
“Pembangunan tidak boleh mengorbankan rakyat. Negara harus berpihak pada keadilan, bukan sekadar kepentingan administratif atau investasi,” tutup Arya.
Kasus ini kembali menegaskan satu hal: tanpa keberanian menempatkan keadilan di atas legalitas formal, konflik agraria hanya akan terus berulang—dan rakyat kecil kembali menjadi korban di tanahnya sendiri.






.jpg)



