SAMBAR.ID, NUNUKAN — Desakan terhadap transparansi penanganan kasus hukum di daerah kembali menguat. Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Nunukan, Andi Baso, melontarkan tantangan terbuka kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nunukan untuk menunjukkan komitmen nyata dalam menuntaskan dugaan kasus yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Langkah DPRD yang belakangan aktif menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) diapresiasi sebagai bagian dari fungsi pengawasan. Namun, Andi menilai geliat tersebut belum sepenuhnya menyentuh persoalan krusial yang menjadi perhatian publik, khususnya dugaan kasus Rumah Dinas DPR yang hingga kini belum dibuka secara terang.
“Sebagai elemen pemuda, kami mengapresiasi langkah DPRD yang mulai responsif. Tapi publik juga berhak bertanya: mengapa kasus yang berpotensi merugikan negara justru belum menjadi agenda terbuka?” tegasnya.
Menurut Andi, keberanian DPRD dalam memilih isu yang diangkat ke ruang publik akan menjadi tolok ukur keseriusan lembaga tersebut dalam menjalankan mandat rakyat. Ia menegaskan, fungsi pengawasan tidak boleh berhenti pada formalitas RDP, tetapi harus menyentuh substansi persoalan, terutama yang berkaitan dengan akuntabilitas keuangan negara.
Secara konstitusional, fungsi DPRD ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang memberikan mandat pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah. Fungsi ini dipertegas melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 (jo. perubahan-perubahannya), yang menempatkan DPRD sebagai pilar kontrol terhadap kebijakan dan penggunaan anggaran daerah.
Dalam konteks dugaan kerugian negara, penanganannya tidak bisa dilepaskan dari kerangka hukum yang lebih luas, termasuk Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang secara tegas mengatur sanksi terhadap setiap perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Selain itu, prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, yang menegaskan bahwa setiap penggunaan anggaran wajib dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan terbuka kepada publik.
Andi menilai, dalam posisi strategisnya, DPRD tidak hanya berperan sebagai pengawas, tetapi juga sebagai jembatan antara publik dan aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan. Karena itu, ia mendesak DPRD untuk tidak ragu menggunakan kewenangannya memanggil pihak terkait dalam forum resmi.
“DPRD memiliki legitimasi politik dan hukum untuk meminta penjelasan terbuka dari aparat penegak hukum. Ini bukan intervensi, tapi bagian dari fungsi kontrol dalam sistem demokrasi,” ujarnya.
Ia pun melontarkan tantangan terbuka: DPRD Nunukan diminta berani memanggil pihak kejaksaan dalam forum RDP guna mengungkap secara transparan perkembangan penanganan kasus-kasus yang dinilai mandek, khususnya dugaan kasus Rumah Dinas DPR.
“Publik menunggu keberanian itu. Jika DPRD serius, panggil kejaksaan, buka ke publik, dan pastikan tidak ada kasus yang ‘dipeti-eskan’. Ini soal kepercayaan rakyat,” tegas Andi.
Di tengah meningkatnya sorotan publik, sikap DPRD Nunukan kini berada di persimpangan: menjadi pengawas yang tajam dan independen, atau sekadar institusi formal yang kehilangan daya gigit.
Bagi HMI Cabang Nunukan, sikap kritis ini adalah bagian dari tanggung jawab moral generasi muda—mengawal pemerintahan agar tetap berada di rel hukum, transparansi, dan keadilan. Sebab di balik setiap dugaan kerugian negara, selalu ada hak rakyat yang dipertaruhkan.






.jpg)



