Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kasus, Sidang Praperadilan AS Gegerkan Publik



SAMBAR ID// PASURUAN - Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bangil mendadak menjadi sorotan publik setelah kuasa hukum AS membongkar sederet dugaan cacat prosedur hingga dugaan rekayasa dalam penanganan perkara judi online yang menjerat kliennya.


Dalam sidang melawan Polres Pasuruan Kota dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, tim kuasa hukum dari LBH Mukti Pajajaran menyebut penetapan tersangka terhadap AS tidak didasarkan pada bukti yang cukup dan diduga dipaksakan demi memenuhi syarat penahanan. 


Kuasa hukum mengungkap, AS disebut hanya sebagai pemain judi online pribadi dan bukan bandar togel seperti yang dituduhkan penyidik. Dalam dokumen kesimpulan persidangan disebutkan tidak ada bukti AS menerima titipan nomor, mengumpulkan taruhan, ataupun menawarkan perjudian kepada masyarakat. 


"Tidak ada catatan pasangan, tidak ada rekap setoran, tidak ada bukti AS menjadi bandar," demikian inti keberatan pihak pemohon dalam persidangan. 


Kuasa hukum menilai penerapan Pasal 426 ayat (1) huruf b KUHP terhadap AS diduga dipaksakan agar penyidik dapat melakukan penahanan. Sebab apabila hanya dikenakan Pasal 427 KUHP sebagai pemain judi, ancaman hukumannya berada di bawah lima tahun dan tidak memenuhi syarat objektif penahanan. 


Pernyataan tersebut langsung memicu perhatian publik karena dalam dokumen praperadilan juga disebut adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindakan yang bertentangan dengan prinsip due process of law. 



Persidangan juga mengungkap dugaan pelanggaran prosedur saat penangkapan AS pada 10 Februari 2026. Menurut keterangan saksi Basir, petugas hanya menunjukkan surat secara sekilas tanpa memberikan kesempatan membaca isi surat maupun menjelaskan alasan penangkapan. 


Tak hanya itu, handphone milik AS dan saksi disebut langsung diperiksa tanpa izin penggeledahan dari pengadilan. Bahkan handphone Nokia milik AS diklaim sudah diambil sejak hari penangkapan, namun administrasi penyitaannya baru muncul lebih dari sebulan kemudian. 


Kuasa hukum menyebut kondisi tersebut menimbulkan dugaan adanya ketidaksesuaian administrasi dalam proses penyitaan barang bukti. 


Fakta lain yang membuat sidang semakin menyita perhatian ialah dikembalikannya uang Rp100 ribu dan handphone Oppo milik saksi Basir oleh penyidik pada April 2026.


Pihak pemohon menilai pengembalian itu menjadi bukti bahwa barang yang sebelumnya disita memang tidak berkaitan dengan perjudian. Dalam sidang, uang tersebut disebut sebagai pembayaran pembelian kelapa, bukan uang taruhan togel. 


Dalam persidangan, kuasa hukum turut menghadirkan surat keterangan dari perangkat desa hingga dokumen yayasan. AS disebut aktif dalam kegiatan keagamaan dan menjadi pengurus Yayasan Al-Istiqomah Buntalan. 


Saksi dari perangkat desa menyatakan AS dikenal sebagai ustadz dan tokoh masyarakat, serta tidak pernah dikenal sebagai bandar perjudian di lingkungannya. 


Sidang praperadilan kini memasuki tahap penentuan. Publik menanti apakah hakim tunggal di Pengadilan Negeri Bangil akan menerima dalil pemohon atau justru memenangkan pihak termohon.


Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan pelanggaran prosedur penegakan hukum, mulai dari penangkapan, penggeledahan, penyitaan, hingga penetapan tersangka. 

Lebih baru Lebih lama