Kurang dari Sejam, Polsek Tawaeli Ringkus Pencuri Emas 6 Gram di Kelurahan Baiya

APARAT POLSEK TAWAELI GERCEP mengungkap kasus tindak pidana pencurian perhiasan emas yang terjadi di Jalan Viro, Kelurahan Baiya, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu/F-Hms Polresta Palu.


SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Tawaeli bergerak cepat mengungkap kasus tindak pidana pencurian perhiasan emas yang terjadi di Jalan Viro, Kelurahan Baiya, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu. Kurang dari satu jam setelah menerima laporan resmi dari korban, tim opsional Polsek Tawaeli berhasil meringkus pelaku beserta barang bukti pada Selasa malam (26/5/2026).


Aksi penangkapan kilat ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Tawaeli, IPTU Afif, S.H.I. Pengungkapan bermula ketika korban bernama Wahyu Firmansyah (26), seorang wiraswasta yang berdomisili di tempat kejadian perkara (TKP), mendatangi Mapolsek Tawaeli sekitar pukul 21.00 WITA. 


Korban melaporkan bahwa rumahnya telah disatroni pencuri pada sore hari yang sama, sekitar pukul 15.25 WITA.


Laporan tersebut secara resmi teregistrasi dalam Laporan Polisi Nomor: LP-B/52/V/2026/SPKT/Polsek Tawaeli tertanggal 26 Mei 2026. Merespons aduan masyarakat tersebut, personel unit reskrim langsung diterjunkan ke lapangan guna melakukan olah TKP dan mengumpulkan petunjuk.


“Setelah menerima laporan, personel langsung bergerak menuju TKP melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil rekaman Closed Circuit Television (CCTV) di sekitar lokasi dan diperkuat oleh informasi yang dihimpun dari masyarakat setempat, identitas pelaku berhasil kami kantongi. Anggota di lapangan segera melakukan pengejaran,” ujar IPTU Afif dalam keterangan resminya.


Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti


Berdasarkan data penyelidikan, terduga pelaku diketahui berinisial I alias Mail (32), seorang pria asal Desa Bambalemo, Kecamatan Parigi Tengah, Kabupaten Parigi Moutong. 


Usai mengidentifikasi keberadaan pelaku, polisi langsung bergerak menuju sebuah rumah yang ditempati oleh Mail di Jalan Vinase, Kelurahan Baiya, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu.


Tepat pada pukul 21.25 WITA—atau hanya berselang 25 menit sejak laporan polisi dibuat—petugas berhasil mengamankan Mail tanpa adanya perlawanan berarti. Selain menangkap pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan yang belum sempat dijual, antara lain:


1 buah kalung emas

2 buah cincin emas

Total berat perhiasan: 6 gram


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Tawaeli guna menjalani proses penyidikan dan hukum lebih lanjut.


Apresiasi dari Kapolresta Palu


Keberhasilan penangkapan dalam waktu singkat ini mendapat atensi dan apresiasi langsung dari Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Palu, Kombes Pol. Hari Rosena, S.H., S.I.K., M.Si. Ia memuji dedikasi serta respons taktis yang ditunjukkan oleh jajaran Polsek Tawaeli dalam melayani aduan masyarakat.


“Kapolresta Palu mengapresiasi respons cepat anggota di lapangan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kecepatan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen nyata dari Polri dalam menjaga stabilitas kamtibmas serta memberikan rasa aman kepada seluruh warga, khususnya di wilayah hukum Kota Palu,” pungkas Kombes Pol. Hari Rosena.


Menutup keterangannya, Kapolresta Palu mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminalitas di lingkungan masing-masing. 


Masyarakat juga diminta untuk memanfaatkan fasilitas kemitraan dengan kepolisian dan segera melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan demi mencegah terjadinya tindak pidana serupa di kemudian hari.***

Lebih baru Lebih lama