Rd. H. Piar Pratama, SH: Dugaan Melawan Hukum di Dinas PUTR Bandung Akan Dilimpahkan ke Aparat Hukum


SAMBAR.ID | BANDUNG – Ketua Umum Komite Pencegahan Korupsi Jawa Barat (KPK-JABAR) menegaskan bahwa pihaknya akan segera melimpahkan laporan dugaan penyalahgunaan wewenang dan maladministrasi yang menjerat Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Bandung kepada aparat penegak hukum. Langkah ini diambil setelah hasil pemaparan perkembangan penanganan laporan yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Barat pada 29 April 2026 lalu menemukan indikasi perbuatan melawan hukum.

"Benar bahwa kami bersama Komite Pencegahan Korupsi hadir langsung memenuhi undangan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat pada tanggal tersebut. Di sana, Ombudsman memaparkan perkembangan penanganan laporan kedua terkait dugaan penyalahgunaan wewenang atau maladministrasi yang dilakukan oleh Dinas PUTR Kabupaten Bandung," ujar Ketua Umum KPK-JABAR dalam keterangannya, Kamis (14/5/2026).

 

Menurutnya, pihaknya sangat memahami dan mengapresiasi langkah konkret yang telah dilakukan Ombudsman sesuai tugas pokok dan fungsinya. Dari hasil pemantauan dan penelusuran yang dilakukan lembaga tersebut, ditemukan fakta-fakta awal yang mengarah pada dugaan perbuatan melawan hukum. Karena hal tersebut bukan lagi ranah kewenangan Ombudsman, KPK-JABAR sepakat bahwa jika unsur tindak pidana —baik pidana umum maupun pidana korupsi— terbukti, laporan akan segera diserahkan kepada pihak berwenang.

 

"Kami sepakat, bilamana ditemukan dugaan tindak pidana, baik itu korupsi maupun tindak pidana umum, maka kami akan bergerak langsung melimpahkan laporan ini ke aparat yang berwenang, entah itu Kepolisian, Kejaksaan, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi RI," tegasnya.

 

Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa tujuan gerakan yang dilakukan KPK-JABAR sangat jelas dan berlandaskan prinsip, bukan tindakan sembarangan. Ia menyoroti fenomena di mana banyak aturan yang dibuat oleh pemerintah, namun justru instansi atau dinas pemerintah sendiri yang kerap melanggarnya.

 

"Tujuan kami jelas, bukan asal-asalan. Kami minta, apabila ada dinas di lingkungan Pemkab Bandung yang bermasalah, harus secepatnya berbenah dan lakukan evaluasi. Jangan sampai baru bicara evaluasi setelah masalah terjadi. Banyak aturan dibuat pemerintah, tapi yang melanggar justru institusi atau dinasnya sendiri," ucapnya.

 

Saat ini, KPK-JABAR diketahui sedang melakukan kajian mendalam, analisa, serta pengumpulan alat bukti lengkap. Berbekal temuan hasil pemantauan tanggal 29 April lalu yang menguatkan dugaan pelanggaran, keputusan akhir akan segera diambil.

 

"Kami sedang kumpulkan alat bukti dan tinggal mengambil keputusan. Karena sudah ditemukan dugaan tindakan melawan hukum, kami akan segera limpahkan ke Kejaksaan dan KPK RI terkait dugaan tindak pidana korupsinya. Sementara untuk aspek keperdataan, kami juga akan mengambil langkah hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung," paparnya.

 

Langkah hukum ini diambil agar timbul efek jera dan mencegah kerugian yang lebih besar bagi masyarakat. Selain itu, tujuannya juga agar tatanan birokrasi dan hukum di Kabupaten Bandung tetap terjaga dan tidak rusak akibat kelalaian atau pelanggaran aturan.

 

Ia menegaskan, langkah yang diambil ini sama sekali bukan upaya untuk menjatuhkan pihak tertentu, melainkan murni berdasar fakta riil yang ada. Ia pun mengimbau instansi terkait agar tidak bersikap anti kritik, melainkan segera memperbaiki diri dan mengevaluasi kinerja.

 

"Jangan sampai hal ini dibiarkan. Ini bukan untuk menjatuhkan, tapi bicara fakta yang riil. Adanya dugaan pelanggaran harus dijawab dengan perbaikan, bukan anti kritik. Jangan sampai nanti hal-hal seperti ini justru menodai citra pemerintahan Kabupaten Bandung sendiri, karena merusak moralitas dan integritas yang seharusnya dijaga," pungkasnya.

 

 

 

[Hans]

Lebih baru Lebih lama