SAMBAR.ID, BATAM — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bergerak cepat menindak dugaan penyelundupan mineral strategis jenis rare earth di Batam, Kepulauan Riau.
Langkah itu ditandai dengan peninjauan langsung pemeriksaan puluhan kontainer oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah bersama Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Tampubolon di Dermaga Kodaeral IV Batam, Selasa 27 Mei 2026.
Pemeriksaan dilakukan setelah Satgas PKH menerima laporan dari Penyidik TNI Angkatan Laut terkait penindakan kapal pengangkut mineral yang diduga mengandung unsur radioaktif pada 17 Mei 2026 lalu.
Aparat kemudian membuka 15 dari total 25 kontainer guna mencocokkan isi muatan dengan dokumen ekspor serta dokumen pengiriman barang.
Langkah tersebut menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah mulai memperketat pengawasan terhadap lalu lintas sumber daya alam strategis yang berpotensi diselundupkan ke luar negeri melalui jalur ekspor ilegal maupun manipulasi dokumen.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menyebut tim menemukan sejumlah indikasi kuat adanya pelanggaran hukum dalam proses pengiriman mineral tersebut.
Temuan itu mencakup dugaan ketidaksesuaian dokumen hingga penggunaan dokumen yang seharusnya menjadi syarat wajib dalam tata niaga ekspor mineral strategis.
“Ada dugaan kuat terjadi pelanggaran terkait dokumen-dokumen yang diwajibkan dalam kegiatan ekspor. Beberapa barang bukti juga termasuk kategori yang dilarang dalam tata niaga ekspor,” ujar Barita.
Secara regulasi, pengelolaan dan ekspor mineral strategis di Indonesia diatur ketat dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa pengangkutan dan penjualan mineral wajib memenuhi perizinan, dokumen legalitas, serta ketentuan tata niaga yang berlaku.
Selain itu, Pasal 161 UU Minerba mengatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral atau batubara yang bukan berasal dari pemegang izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Apabila ditemukan dugaan manipulasi dokumen ekspor, pelaku juga dapat dijerat Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.
Tidak hanya itu, jika dalam proses ekspor terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat atau pihak tertentu yang mengakibatkan kerugian negara, maka penanganannya dapat mengarah pada tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, dugaan pengiriman mineral yang mengandung unsur radioaktif juga menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran yang mengatur pengawasan terhadap bahan mengandung zat radioaktif demi keselamatan masyarakat dan keamanan negara.
TNI AL sebagai aparat yang melakukan penindakan di lapangan telah menyerahkan hasil temuan awal kepada aparat penegak hukum. Temuan tersebut kini menjadi dasar pendalaman lebih lanjut guna menentukan ada tidaknya unsur tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, maupun pemalsuan dokumen.
Di sisi lain, kehadiran tim penyidik Kejaksaan Agung dalam pemeriksaan tersebut menegaskan bahwa proses hukum tidak berhenti pada aspek administrasi semata, melainkan dapat berkembang ke ranah pidana apabila ditemukan unsur pelanggaran yang merugikan negara.
Kasus ini sekaligus membuka perhatian publik terhadap potensi praktik penyelundupan mineral rare earth — komoditas strategis bernilai tinggi yang menjadi rebutan industri teknologi global. Pemerintah kini menghadapi tantangan besar untuk memastikan kekayaan mineral nasional tidak keluar secara ilegal dan tetap berada dalam kendali negara demi kepentingan nasional. (*)







.jpg)



