Sambar.id, Sinjai — Proyek pembangunan dan rehabilitasi irigasi di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, dengan total anggaran mencapai Rp93 miliar, kian menjadi sorotan tajam publik.
Proyek di bawah Balai Wilayah Sungai (BWS) SDA Pompengan Jeneberang—yang sebagian dikerjakan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk.—diduga menyimpan persoalan serius, mulai dari kualitas teknis hingga indikasi praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN).
Sorotan ini bukan tanpa dasar. Temuan di lapangan menunjukkan indikasi kuat adanya ketidaksesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis, yang tersebar di berbagai titik proyek di Kabupaten Sinjai.
Organisasi Kajian Akademik dan Jaringan Intelektual Indonesia (KAJI Indonesia) mengaku telah melakukan investigasi internal. Hasilnya, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan anggaran maupun pelaksanaan proyek irigasi tahun anggaran 2025.
Ketua Umum KAJI Indonesia menegaskan, pihaknya akan menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 13 Mei 2026, sekaligus melaporkan secara resmi dugaan penyimpangan yang mencakup 39 titik pekerjaan.
“Kami telah melakukan kajian dan menemukan sejumlah kejanggalan. Ini tidak boleh dibiarkan. Kami akan melaporkan dan meminta KPK memeriksa semua pihak yang terkait,” tegasnya, Selasa (12/5/2026).
Cor Tipis, Tulangan Tak Standar
Diberitakan sebelumnya, proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Liu Sirie di Desa Barambang, Kecamatan Sinjai Borong, menuai sorotan warga. Proyek bernilai sekitar Rp2 miliar itu dinilai belum memenuhi standar teknis.
Ketebalan cor beton disebut tidak merata dan cenderung tipis. Pemasangan besi tulangan juga dinilai tidak rapat dan tidak terikat kuat.
“Corannya tipis dan besinya tidak rapat. Kami khawatir bangunan ini cepat rusak, padahal irigasi sangat dibutuhkan petani,” ujar seorang warga.
Minim Transparansi hingga Dugaan Pelanggaran Teknis
Di Desa Bonto Salama, Kecamatan Sinjai Barat, proyek irigasi bahkan disebut tidak dilengkapi papan informasi kegiatan—indikasi lemahnya transparansi publik.
Pada pekerjaan irigasi Balakia Tahun Anggaran 2025, ditemukan dugaan pengurangan tulangan dari 16 batang menjadi hanya 13 batang, serta pengecoran tanpa lantai kerja (lean concrete/LC).
Rangkaian temuan ini mengarah pada dugaan persoalan sistemik dalam pengawasan proyek.
Laporkan, Siarkan, Jangan Takut
Di tengah menguatnya sorotan publik, pesan Presiden Prabowo Subianto kembali relevan: praktik korupsi dalam proyek negara harus dibuka, dilaporkan, dan tidak boleh ditutup-tutupi.
“Laporkan. Siarkan. Jangan takut. Negara tidak boleh kalah oleh praktik korupsi.”
Pesan tersebut menjadi gema moral di tengah dugaan persoalan proyek irigasi yang menyangkut langsung kepentingan petani dan ketahanan pangan.
Gelombang OTT Kepala Daerah, Sinjai Kapan?
Fenomena dugaan penyimpangan proyek daerah di Sinjai tidak berdiri sendiri. Secara nasional, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah gencar melakukan penindakan terhadap kepala daerah.
Operasi tangkap tangan terhadap Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman (13 Maret 2026), serta sejumlah kepala daerah lain seperti di Rejang Lebong, Bekasi, hingga Kolaka Timur, menjadi bukti bahwa praktik suap proyek masih menjadi penyakit kronis di daerah.
Gelombang ini memunculkan pertanyaan dari publik, termasuk dari jurnalis dan aktivis lingkungan asal Sinjai, Dzoel SB.
“Fenomena OTT kepala daerah ini harus menjadi alarm. Pertanyaannya, kapan giliran Sulawesi Selatan—utamanya Sinjai—diperiksa secara serius?” tegas Dzoel.
Ia mengungkapkan bahwa sejumlah laporan dugaan korupsi di Sulawesi Selatan telah masuk ke KPK, termasuk dari Laskar Merah Putih (LMP Sulsel) dan Komunitas Anti Korupsi Indonesia (KATIK), namun hingga kini belum terlihat progres yang signifikan.
Jangan Hanya yang Kecil, Bongkar yang Besar
Dzoel juga menyoroti pola penegakan hukum yang dinilai belum menyentuh akar persoalan.
“Kami berharap KPK tidak hanya mengawasi hal-hal kecil seperti warung makan di Sinjai, tetapi juga menindak dugaan korupsi besar yang menyangkut anggaran publik,” ujarnya.
Menurutnya, jika kasus besar terus dibiarkan, maka kepercayaan publik terhadap negara akan runtuh.
“Keadilan tidak boleh berhenti di atas kertas. Ia harus hadir dalam tindakan nyata.”
Ini Soal Hidup Petani
Warga Sinjai merespons dugaan penyimpangan tersebut. Mereka menilai proyek irigasi bukan sekadar pembangunan fisik, melainkan menyangkut langsung keberlangsungan hidup petani.
“Ini bukan proyek biasa. Ini soal air untuk sawah kami. Kalau dikerjakan asal-asalan, yang hancur itu masa depan petani,” ujar seorang tokoh masyarakat.
Berpotensi Langgar Inpres dan Regulasi
Proyek ini berpotensi bertentangan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan dan rehabilitasi jaringan irigasi.
Selain itu, pelaksanaan konstruksi wajib mengacu pada:
- UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
- PP Nomor 22 Tahun 2020
- Perpres Nomor 16 Tahun 2018
- SNI 2847:2019
Jika dugaan terbukti, maka persoalan ini tidak hanya soal mutu proyek, tetapi juga pelanggaran hukum dan ancaman terhadap agenda nasional swasembada pangan.
Audit, Bongkar, dan Usut Tuntas
Masyarakat mendesak audit menyeluruh, inspeksi mendadak, serta pembongkaran pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi.
Tekanan publik kini mengarah pada satu titik: penegakan hukum.
Jika terbukti, proyek ini bukan hanya kegagalan teknis—tetapi simbol pengkhianatan terhadap uang negara dan masa depan petani.
Dan seperti yang ditegaskan Dzoel SB:
“Keadilan tak boleh berhenti di pintu air. Ia harus mengalir sampai menara terakhir.” (*)








.jpg)



