Soroti Objektivitas Ahli, JPU Tegaskan Unsur Pidana Menguat dalam Perkara Chromebook


Sambar.id Jakarta — Persidangan perkara dugaan korupsi digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi kembali memanas. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/5/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyoroti tajam objektivitas ahli yang dihadirkan pihak terdakwa.


Ahli a de charge yang dihadirkan tim penasihat hukum Nadiem Makarim, yakni Romli Atmasasmita, menjadi pusat perhatian. Keterangan yang disampaikan dinilai JPU tidak sepenuhnya independen, menyusul adanya hubungan keluarga antara ahli dengan salah satu anggota tim pembela.


JPU Roy Riady secara terbuka menyatakan keraguan atas netralitas pendapat ahli tersebut. Ia menegaskan bahwa integritas keterangan ahli merupakan elemen penting dalam menegakkan keadilan, terlebih dalam perkara besar yang menyangkut keuangan negara.


“Ketika terdapat relasi personal yang berpotensi memengaruhi objektivitas, maka publik berhak mempertanyakan validitas pandangan yang disampaikan di ruang sidang,” tegas Roy usai persidangan.


Lebih jauh, JPU menyoroti adanya kontradiksi antara pandangan ahli dalam persidangan dengan prinsip-prinsip hukum yang sebelumnya pernah dirumuskan oleh yang bersangkutan, khususnya terkait tindak pidana korupsi dan penyelenggaraan negara yang bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).


Dalam persidangan, ahli menyebut perkara tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai ranah administratif. Namun JPU membantah keras pandangan tersebut. Menurutnya, tindakan terdakwa saat menjabat sebagai menteri justru menunjukkan adanya konflik kepentingan yang sistematis dan terstruktur.


“Perbuatan yang menciptakan konflik kepentingan untuk menguntungkan korporasi tertentu hingga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar adalah bentuk nyata tindak pidana, bukan sekadar pelanggaran administratif,” ujar Roy.


Tak hanya itu, JPU juga menguji konsistensi pandangan ahli dengan mengacu pada karya ilmiahnya sendiri, termasuk pembahasan mengenai kejahatan kerah putih (white collar crime) yang sarat dengan praktik manipulasi dan penyalahgunaan kekuasaan. Dalam forum persidangan, ahli mengakui bahwa karakteristik tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi apabila didukung oleh fakta dan alat bukti.


Berangkat dari pengakuan tersebut, JPU menegaskan keyakinannya bahwa seluruh unsur pidana dalam perkara ini telah terpenuhi. Mulai dari perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, hingga adanya keuntungan yang dinikmati pihak tertentu.


Dengan demikian, JPU menilai konstruksi perkara semakin terang: dugaan korupsi dalam proyek digitalisasi pendidikan bukan sekadar polemik kebijakan, melainkan persoalan hukum serius yang menuntut pertanggungjawaban pidana.


Kasus ini kini menjadi sorotan publik, tidak hanya karena melibatkan kebijakan strategis pendidikan nasional, tetapi juga karena menguji integritas sistem hukum dalam menindak praktik korupsi di lingkaran kekuasaan.

Lebih baru Lebih lama