Wakil Ketua DPRD Sulteng Tegaskan Pokir Anggota Dewan Legal dan Sesuai Undang-Undang

WAKIL KETUA II DPRD SULTENG, Syarifudin Hafid, menegaskan bahwa Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD statusnya sah dan legal secara hukum/F-IST 


SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Wakil Ketua II DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng), Syarifudin Hafid, menegaskan bahwa Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD statusnya sah dan legal secara hukum. Hal ini disampaikan untuk meluruskan pemahaman publik terkait landasan pelaksanaan aspirasi dewan tersebut.


"Dasar hukum utama pelaksanaan Pokir DPRD adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017," ujar Syarifudin saat memberikan keterangan kepada media di Warkop Roemah Balkot, Palu, Rabu (20/5/2026).


Politisi Partai Demokrat ini menjelaskan, regulasi tersebut mengatur fungsi legislatif dalam menjaring aspirasi masyarakat di daerah pemilihan (dapil) masing-masing untuk diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.


Selain itu, pelaksanaan pokir juga merujuk pada UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang mengamanatkan keterlibatan partisipatif DPR dan DPRD. 


Lebih spesifik, Pasal 264 UU Nomor 23 Tahun 2014 mengatur bahwa Kepala Daerah wajib menyusun dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dengan memperhatikan aspirasi Pokir DPRD.


Secara teknis, Pasal 178 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 menjelaskan bahwa Pokir DPRD bersumber dari hasil reses dan Rapat Dengar Pendapat (RDP). Hasil tersebut menjadi bahan wajib dalam penyusunan perencanaan pembangunan daerah.


"Proses penyerapan aspirasi ini dilakukan melalui tahapan penjaringan di Dapil, diselaraskan dengan prioritas pembangunan serta kemampuan keuangan daerah, lalu diinput ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD)," terang mantan Wakil Ketua DPRD Morowali tersebut.


Namun, Syarifudin memberikan catatan keras bahwa anggota DPRD dilarang keras mengelola atau mengerjakan langsung proyek fisik maupun bantuan dari pokir tersebut.


"Yang tidak boleh itu kalau anggota DPRD langsung mengerjakan pokirnya, baik yang bersifat bantuan langsung maupun fisik seperti jalan, jembatan, dan drainase. Jadi pokir-pokir itu ranahnya OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang berurusan dengan kontraktor lokal," tegasnya.




Senada dengan itu, Ketua Fraksi PKB yang juga legislator dari Dapil Morowali dan Morowali Utara, Safri, mendukung pernyataan tersebut. Ia menilai pokir harus tepat sasaran sesuai hasil kunjungan dapil (kundapil) sekaligus menjadi ruang pemberdayaan bagi pengusaha daerah.


"Yang pasti pokir-pokir anggota DPRD itu harus sesuai aspirasi masyarakat di dapil masing-masing dan dikerjakan rekanan lokal di dapil itu. Yang penting pekerjaannya bagus, sesuai teknis dari OPD, dan kena sasaran," tutur Safri.


Di sisi lain, saat dimintai tanggapan mengenai pengawasan program ini, Kepala Perwakilan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulteng, Agus Yulianto, memberikan jawaban singkat. 


Melalui pesan WhatsApp pada Rabu (20/5/2026), Agus menyatakan bahwa Pokir anggota DPRD tidak masuk dalam ranah pendampingan institusinya.***

Lebih baru Lebih lama