4 Triliun Lebih Uang Rakyat Jember : Sudah Terasa Manfaatnya Atau Masih Berhenti di Kertas?!


Oleh: Adv. Eko Puguh Prasetijo, S.H., M.H., CPM., CPCLE., CPArb., CPL

BPK, BPKP, Jaksa Agung, dan KPK Perlu Turun Melihat, Memeriksa, dan Memastikan Uang Rakyat Benar-Benar Kembali Kepada Rakyat


SAMBAR.ID, Opini, Jember - Warga Jember, mari kita ngomong apa adanya. Ini bukan soal politik, bukan soal siapa yang sedang berkuasa, dan bukan pula soal siapa yang harus dipuji atau disalahkan. Ini murni soal uang rakyat. Dokumen APBD Kabupaten Jember menunjukkan bahwa daerah ini mengelola anggaran yang sangat besar. Pada tahun 2024, nilainya mencapai sekitar Rp4,218 triliun, dan tahun 2025 sekitar Rp4,409 triliun. 


Dokumen tahun 2026 juga mencatat angka sekitar Rp4,321 triliun pada kolom sebelum perubahan. Sementara itu pada beberapa lampiran, kolom sesudah masih tercatat Rp0,00 sehingga perlu penjelasan terbuka agar masyarakat tidak salah memahami isi dokumen.


Kalau dijumlah-jumlah dan dilihat dari tahun ke tahun, satu hal menjadi jelas: Jember mengelola uang rakyat dalam jumlah yang sangat besar. Tapi rakyat sebenarnya tidak terlalu peduli pada angka triliunan tersebut. Yang ingin diketahui rakyat sederhana hanyalah: Sudah terasa atau belum? Karena rakyat tidak hidup dari angka, rakyat hidup dari kenyataan.


Kalau jalan membaik, rakyat merasakan. Kalau sekolah semakin layak, rakyat merasakan. Kalau pelayanan kesehatan semakin mudah, rakyat merasakan. Kalau pasar rakyat semakin hidup, rakyat merasakan. Kalau pertanian semakin terbantu, rakyat merasakan, dan kalau pelayanan publik semakin baik, rakyat juga merasakan.


Itulah sebabnya pertanyaan rakyat tidak boleh dianggap sebagai gangguan, karena yang dipertanyakan adalah uang mereka sendiri. Dan uang rakyat memang harus bisa dipertanggungjawabkan kepada rakyat. Ini bukan tuduhan, bukan fitnah, dan bukan vonis. 


Ini adalah pertanyaan yang wajar dalam sebuah negara demokrasi. Kalau uang rakyat yang dikelola lebih dari Rp4 triliun setiap tahun, rakyat berhak mengetahui manfaat yang dihasilkan.


APBD bukan sekadar angka. APBD adalah program, pelayanan, pembangunan, pendidikan, kesehatan, pertanian, serta berbagai kegiatan yang seharusnya dapat dirasakan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.


Karena itu, mahasiswa Jember tidak boleh diam. Mahasiswa tidak harus menjadi pendukung siapa pun, melainkan cukup menjadi pembaca data yang jujur: mengkaji, menganalisis, menjelaskan kepada masyarakat, serta membantu rakyat memahami dokumen yang sering kali sulit dibaca. Sebab, kampus bukan hanya tempat mencari ijazah, melainkan tempat menjaga akal sehat.


Tokoh agama juga tidak boleh diam karena uang rakyat adalah amanah, dan amanah harus dijaga dengan keterbukaan, kejujuran, serta tanggung jawab. Tokoh masyarakat juga tidak boleh diam karena mereka yang paling dekat dengan kehidupan warga.


Petani harus peduli karena APBD harus terasa sampai ke sawah. Buruh tani harus peduli karena APBD harus terasa sampai ke dapur keluarga. Pekerja harus peduli karena APBD harus terasa sampai ke kehidupan sehari-hari. Begitu pula pedagang kecil yang harus peduli karena APBD seharusnya ikut menggerakkan ekonomi rakyat.


Lalu, siapa yang harus memastikan semuanya berjalan sebagaimana mestinya? Negara.


Karena itu, saya mengajak lembaga-lembaga yang memiliki kewenangan pengawasan untuk memberi perhatian serius terhadap pengelolaan keuangan daerah di Jember. BPK, lihat langsung keadaan di lapangan dan bandingkan angka dalam dokumen dengan manfaat yang dirasakan masyarakat. 


BPKP, pastikan setiap program benar-benar menghasilkan manfaat yang nyata. Kejaksaan Agung, pastikan pengelolaan keuangan negara berjalan sesuai hukum dan prinsip akuntabilitas. KPK, cermati tata kelola anggaran yang nilainya besar dan berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat.


Semua ini dilakukan bukan untuk mencari-cari kesalahan atau membuat kegaduhan, tetapi untuk memastikan bahwa uang rakyat benar-benar digunakan bagi kepentingan rakyat. 


Kalau semuanya sudah berjalan baik, pengawasan akan memperkuat kepercayaan masyarakat. Kalau ada yang perlu diperbaiki, pengawasan akan membantu perbaikan. Jika suatu saat ditemukan pelanggaran, hukum memiliki mekanisme yang mengaturnya.


Karena itu, seruan ini sederhana: Rakyat membaca, mahasiswa mengawal, tokoh agama mengingatkan, tokoh masyarakat menyuarakan, petani peduli, buruh tani peduli, pekerja peduli, pedagang kecil peduli, dan negara hadir memastikan bahwa uang rakyat benar-benar kembali kepada rakyat. Sebab pada akhirnya, ukuran keberhasilan sebuah APBD bukanlah seberapa besar angkanya, melainkan seberapa besar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat.


Sumber Data:


Lampiran II APBD Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2024.

Lampiran II APBD Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2025.

Lampiran II APBD Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2026.

Lampiran III APBD Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2024.

Lampiran III APBD Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2025.

Lampiran III APBD Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2026.


Catatan Redaksional:


Tulisan ini merupakan opini publik yang disusun berdasarkan dokumen APBD Kabupaten Jember dan ditujukan untuk mendorong transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan terhadap penggunaan uang rakyat.


Tulisan ini bukan tuduhan, bukan fitnah, bukan vonis, dan bukan kesimpulan adanya pelanggaran hukum oleh pihak mana pun. Apabila terdapat pihak yang merasa keberatan atau memiliki data, klarifikasi, koreksi, maupun informasi tambahan terkait substansi yang dibahas, redaksi terbuka menerima Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta 


Kode Etik Jurnalistik.


Tujuan utama tulisan ini adalah mendorong keterbukaan informasi, akuntabilitas publik, dan memastikan bahwa pengelolaan uang rakyat dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.***

Lebih baru Lebih lama