Sambar.id, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Corneles Geeb Paulus membeberkan rangkaian fakta yang menurutnya memperkuat adanya niat jahat (mens rea), kesengajaan, serta pengkondisian dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
Pernyataan tersebut disampaikan usai sidang dengan agenda Replik Penuntut Umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2026).
Menurut JPU, seluruh dalil pembelaan yang diajukan pihak terdakwa Nadiem Makarim tidak mampu menggugurkan fakta-fakta yang telah terungkap selama persidangan, baik dari aspek formil maupun material.
“Unsur mens rea dan kesengajaan terdakwa terlihat jelas sejak awal perumusan kebijakan. Dalam rapat tertutup pada Mei 2020, terdakwa secara tegas memerintahkan agar program digitalisasi tetap menggunakan Chromebook dengan pernyataan go ahead with Chromebook,” ujar Corneles.
JPU menegaskan, instruksi tersebut tetap dijalankan meskipun terdakwa telah mengetahui adanya penolakan dari sejumlah pejabat dan aparatur sipil negara di lingkungan kementerian terhadap penggunaan Chromebook. Sikap itu dinilai sebagai bentuk kesengajaan untuk menerobos ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Instruksi tersebut, lanjut JPU, kembali ditegaskan dalam kegiatan halal bihalal setelah pelantikan Direktur SMP dan Direktur SD. Kebijakan itu kemudian diterjemahkan ke dalam spesifikasi teknis yang mengunci penggunaan Chrome OS.
Tak hanya itu, Corneles mengungkapkan adanya sikap abai terdakwa terhadap peringatan internal. Dalam persidangan, saksi IBAM menerangkan bahwa dirinya pernah melaporkan hasil pertemuan dengan pihak Google yang menyatakan sistem Chromebook tidak kompatibel dengan ekosistem pendidikan yang sedang dibangun kementerian. Namun, laporan itu disebut tidak diindahkan.
“Ketika disampaikan bahwa Chromebook tidak comply dengan kebutuhan sistem pendidikan, terdakwa justru meminta agar mempercayakan semuanya kepada Google,” kata Corneles.
Bagi JPU, fakta tersebut menunjukkan terdakwa mengetahui adanya risiko pelanggaran aturan, tetapi tetap menghendaki kebijakan itu dijalankan.
Dugaan Permufakatan dengan Google
Dari sisi material, JPU mengklaim berhasil membuktikan adanya permufakatan sejak awal tahun 2020. Menurut Corneles, pada Februari dan April 2020 terdakwa melakukan pertemuan dengan pihak Google yang kemudian menjadi titik awal pengkondisian proyek pengadaan.
Sebagai tindak lanjut, Google disebut merekomendasikan seorang pihak swasta bernama Ganis Samoedra untuk berkomunikasi secara intensif dengan IBAM dari pihak kementerian. Dari komunikasi tersebut lahir kajian teknis yang menjadi dasar pengadaan.
“Seluruh spesifikasi utama, termasuk Chrome OS dan Chrome Device Management, berasal dari pihak Google,” ungkapnya.
JPU menilai kajian tersebut sengaja dibentuk seolah-olah memenuhi prosedur dan kebutuhan teknis, padahal substansinya telah diarahkan sejak awal untuk mengakomodasi produk tertentu.
Kompetisi Mati, Harga Melambung
Corneles juga membantah klaim pembelaan yang menyebut tidak terdapat kemahalan harga dalam proyek tersebut.
Berdasarkan keterangan ahli dari LKPP, kata dia, permufakatan yang mengunci spesifikasi pada satu sistem operasi secara otomatis mematikan prinsip persaingan yang menjadi fondasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Ketika sistem operasi dikunci melalui lisensi CDM, kompetitor lain kehilangan kesempatan bersaing. Pada saat yang sama, dukungan hanya diberikan kepada prinsipal tertentu sehingga ruang koreksi harga oleh mekanisme pasar menjadi hilang,” ujarnya.
Dampak kondisi tersebut, menurut ahli BPKP yang dihadirkan di persidangan, terlihat dari lonjakan harga Chromebook. Produk yang awalnya tercantum sekitar Rp3 juta di e-katalog disebut meningkat menjadi Rp6 juta dalam pengadaan pusat dan mencapai Rp8 juta pada skema Dana Alokasi Khusus (DAK).
Daerah 3T Justru Terabaikan
Selain kerugian keuangan negara, JPU menyoroti dampak sosial dari kebijakan tersebut. Pada masa pandemi COVID-19, kebutuhan pembelajaran jarak jauh dinilai seharusnya diprioritaskan untuk wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) yang minim akses internet dan perangkat teknologi.
Namun, menurut JPU, pelaksanaan program justru lebih banyak menyasar wilayah perkotaan yang rata-rata telah memiliki akses internet, gawai, maupun laptop pribadi.
“Akibatnya, masyarakat di daerah 3T yang semestinya menjadi prioritas justru tidak memperoleh manfaat optimal dari program tersebut,” kata Corneles.
Angka Pemanfaatan 80 Persen Dipersoalkan
JPU juga menanggapi klaim pembelaan mengenai tingkat pemanfaatan Chromebook yang disebut mencapai 80 persen.
Menurut Corneles, fakta persidangan menunjukkan angka tersebut baru muncul setelah adanya intervensi pada tahun 2023. Dalam kesaksian yang terungkap di persidangan, Nadiem disebut memanggil Iwan Syahril secara khusus untuk meningkatkan tingkat penggunaan perangkat yang telah dibagikan.
Langkah itu, menurut JPU, justru menguatkan konstruksi dakwaan bahwa selama periode 2020–2022 banyak perangkat Chromebook tidak dimanfaatkan secara optimal oleh sekolah-sekolah penerima.
“Pemanfaatan baru meningkat setelah dilakukan verifikasi dan berbagai pelatihan kepada guru agar perangkat yang sebelumnya tidak digunakan mulai dipakai,” ujar Corneles.
Dengan rangkaian fakta tersebut, JPU menegaskan bahwa unsur kesengajaan, pengkondisian proyek, hingga dampak kerugian yang ditimbulkan telah terbukti selama persidangan dan menjadi dasar untuk menolak seluruh dalil pembelaan terdakwa. (*)








.jpg)



